Polres Amankan Penambang Ilegal

Polres Amankan Penambang Ilegal
JUMPA PERS: Wakapolres Lombok Utara Kompol Setia Wijatono didampingi Kabag Ops Kompol Gutom dan Kasatreskrim AKP Elyas Ericson memperlihatkan barang bukti dan para pelaku.(HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Polres Lombok Utara mengamankan penambang ilegal berinisial AU, warga Dusun Embar-Embar, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan.

AU diketahui tidak mengurus izin berupa IUP produksi dan tidak mengantongi izin dari Dinas LHPKP Lombok Utara berupa SPPL, UKL-UPL ataupun izin lingkungan. “Kita tangkap pelaku karena sudah menjalankan aktitivitas tambang ilegal dua bulan, aktivitasnya dimulai sebelum mengurus izin ke pemerintah,” ungkap Wakapolres Lombok Utara Kompol Setia Wijatono didampingi Kabag Ops Kompol Gutom dan Kasatreskrim AKP Elyas Ericson saat jumpa pers, Jumat (13/3) kemarin.

Barang bukti yang diamankan berupa buku catatan, 10 lembar uang pecahan Rp 100 ribu hasil transaksi, dan satu ekskavator. Dalam aktivitasnya, tersangka menggunakan ekskavator untuk mengeruk material tambang. Terkait luas galian C masih dihitung oleh jajaran reskrim. “Ketiga kasus ini, pengungkapan pada bulan Februari,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 138 jo Pasal 37 jo Pasal 48 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dan atau Pasal 109 jo 26 ayat 1 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar, dan UU Minerba dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Kasat Reskrim AKP Elyas Eriscon menambahkan, kegiatan tambang ini masuk pada kategori galian C. Dengan demikian, semestinya pelaku terlebih dahulu mengurus izin, tetap hal itu tidak dilakukan.

Selain itu, Reskrim juga menangkap dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan pada operasi jaran beberapa waktu lalu. Ada dua tersangka diamankan yaitu IMS (mahasiswa) dan AL (pelajar). Keduanya mencuri kabel las dan mesin las dengan kerugian Rp 3 juta lebih. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1,3,4 KUHP.

Selanjutnya, juga diungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan, pelakunya yakni IA, WH, IH, dan H. Barang bukti yang diamankan berupa 50 lembar kuitansi hasil transaksi. Mereka dijerat Pasal 374 KUHP atau Pasal 37 dan 38 KUHP dengan ancaman penjara 4 sampai 5 tahun. (flo)

Komentar Anda