Politisi Senior Ramai-ramai Daftar Balon DPD RI

Agus Hilman (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sejumlah politisi senior NTB ramai-ramai mendaftar sebagai bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemiluhan (Dapil) Provinsi NTB pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Diantaranya, mantan Bupati Lombok Barat Zainy Arony, mantan Anggota DPRD NTB Nurdin Ranggabarani, mantan Anggota DPRD NTB yang juga tokoh Ormas NW Lalu Gede Sakti, serta empat anggota DPD RI Dapil NTB periode 2019 – 2024, yang kembali maju mencalonkan diri.

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Provinsi NTB, Agus Hilman, kepada Radar Lombok, Senin kemarin (19/12). “Ada sekitar 23 Balon DPD RI yang sudah diberikan akses ke Silon untuk penginputan syarat dukungan. Diantaranya adalah nama-nama tersebut,” kata mantan aktivis HMI ini.

Diungkapkan, sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, maka untuk penginputan syarat dukungan Balon DPD RI ke aplikasi Silon sudah dilakukan sejak 6 Desember lalu.

Dengan Balon DPD RI terlebih dahulu mengambil akun dan password aplikasi Silon kepada KPU untuk penginputan syarat dukungan tersebut. Direncanakan penginputan syarat dukungan ke aplikasi Silon dilakukan dari tanggal 6 hingga 29 Desember 2022. “Masing-masing Balon DPD sedang proses input dukungan ke Silon,” jelasnya.

Baca Juga :  Mantan Kepala Kantor Cabang Bank NTB Dompu Bebas Murni

Selain penginput syarat dukungan ke Silon. Para balon DPD juga diwajibkan menyerahkan berkas syarat dukungan itu secara fisik kepada KPU.

Penyerahan berkas syarat dukungan secara fisik kepada KPU dilakukan dari tanggal 16 Desember hingga 29 Desember 2022.

“Sejak dimulai untuk penyerahan berkas syarat dukungan secara fisik, belum ada menyerahkan kepada KPU NTB,” tandasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan kepada keputusan KPU nomor 478 tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal untuk balon DPD RI.

“Untuk Balon DPD dapil NTB, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi yakni sebanyak 2000 dukungan dan minimal tersebar di lima kabupaten dan kota di NTB,” terangnya.

Kemudian nanti, KPU akan melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual terhadap persyaratan dukungan dan sebaran yang sudah diserahkan kepada KPU tersebut.

Dari hasil verifikasi administrasi dan faktual tersebut, selanjutnya ditetapkan apakah persyaratan dukungan berstatus memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga :  TPA Kebon Kongok Ditutup, Lobar Ancam Kirim Sampah ke Kantor Gubernur

Jika syarat dukungan itu berstatus MS. Maka yang bersangkutan berhak untuk daftar sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Sebaliknya. Jika TMS maka yang bersangkutan gugur. Alias tidak bisa daftar sebagai calon DPD RI. “Pendaftaran calon DPD RI akan dilakukan tanggal 1 – 16 Mei 2023,” ucapnya.

Terpisah, Anggota DPD RI dapil NTB Sukisman Azmy membenarkan bahwa empat anggota DPD RI periode 2019 – 2024 mendaftarkan kembali pada pileg 2024. Yakni, Sukisman Azmy, Evi Evita Maya, Lalu Suhaimi Ismy dan TGH Ibnu Kholil. “Semua anggota DPD RI petahana kembali daftar,” ucapnya.

Dia mengaku, sudah mempersiapkan persyaratan dukungan sebanyak 2.222 dan sedang proses input dukungan ke aplikasi Silon.

Pihaknya berencana dalam waktu dekat ini akan menyerahkan syarat dukungan itu secara fisik kepada KPU NTB sesuai jadwal ada. “Untuk penyerahan berkas syarat dukungan fisik, dalam waktu dekat ini kita serahkan ke KPU,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda