Politisi di NTB Galau Ikut Pileg atau Pilkada 2024

Ilustrasi Pemilu (IST/Okezone)

MATARAM–Pemilu (PIleg dan Pilpres) dan Pilkada akan digelar 2024. Pemilu direncanakan Februari dan Pilkada November. Begitu mepet. Timbullah perbincangan sejumlah politisi, apakah akan maju Pileg atau Pilkada.

Ketua DPC PKB Lombok Tengah (Loteng) Lalu Pelita Putra mengatakan, hal ini membuat pihaknya cukup dilematis. Pihaknya harus tetap meningkatkan raihan kursi PKB baik untuk DPRD Loteng dan DPRD NTB dapil Loteng. Atau minimal bisa mempertahankan raihan kursi. Di satu sisi dirinya berkeinginan maju Pilkada.

Untuk itu, pihaknya akan melihat dinamika politik ke depan. Apakah lebih memungkinkan ikut mencalonkan diri di Pilkada atau tetap ikut Pileg 2024. “Sambil kita lihat dinamika politik ke depan. Jika peluang kita maju di Pilkada 2024 cukup besar, Insyaallah kita siap maju,” tegas Anggota DPRD NTB ini.

Baca Juga :  Pan Finalkan Paket Farin-Sulthon

Senada dengan itu, Anggota DPRD NTB Dapil KLU-Lobar Multazam mengatakan, pihaknya juga dilematis. Apakah akan ikut kembali di Pileg atau fokus Pilkada. Mengingat dirinya memang berkeinginan maju di Pilkada Lobar 2024. Apalagi aspirasi memintanya maju begitu kuat. Perlu ada kalkulasi politik yang matang, apakah tetap akan ikut Pileg atau fokus menunggu Pilkada 2024. “Kita juga harus lihat aturan Pilkada seperti apa nanti. Jika memungkinkan kita maju di Pilkada, tentu kita siap maju di Pilkada,” ungkap politisi NasDem tersebut.

Baca Juga :  Zul-Rohmi Janji Kirim Mahasiswa Belajar ke Luar Negeri

Sementara itu, Anggota KPU NTB Agus Hilman mengatakan, partai politik yang akan mengusung pasangan calon di Pilkada 2024 berdasarkan raihan kursi DPRD yang diperoleh pada Pileg 2024.

Pileg akan digelar Februari dan Pilkada November. Sehingga saat tahapan Pilkada 2024 dimulai pada April, tahapan Pileg sudah selesai. “Itu sebab tahapan Pileg untuk pemungutan suara dimajukan pada Februari, yang seharusnya April. Saat memasuki tahapan Pilkada, Pileg sudah selesai. Sehingga hasil Pileg itu bisa digunakan syarat pencalonan untuk mengusung paslon di Pilkada oleh parpol,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda