Politikus Partai Demokrat Jadi Tersangka

BERIKAN KETERANGAN: HL Abdul Khalik Iskandar alias Mamiq Alex bersama kuasa hukum Yudiansyah memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Polres Lombok Tengah, kemarin (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Laporan PT Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC) terhadap dugaan penguasaan lahan menyeret sejumlah tokoh di NTB.

Salah satunya HL Abdul Khalik Iskandar alias Mamiq Alex. Politikus Partai Demokrat yang juga mantan Wakil Ketua DPRD NTB periode 2009-2014 ini, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. Status ini disandang Miq Alex berdasarkan laporan No. LP/466/XI/2016/NTB/Res Loteng, tanggal 1 November 2016.

Miq Alex kemudian dipanggil berdasarkan surat No. S.Pgl/451/XI/2016/Reskrim, tanggal 12 November 2016 lalu. Kabar status Miq Alex dijadikan tersangka kemudian terhembus awal pekan ini. Kemarin (23/11), dia dipanggil penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, sebagai tersangka.

Hal ini dibenarkan kuasa hukum Mamiq Alex, Yudiansyah SH di hadapan sejumlah wartawan usai pemeriksaan. Yudi mengaku, Mamiq Alex memang datang memenuhi panggilan sebagai tersangka dugaan kasus penguasaan lahan tanpa izin seluas 1.700 meter persegi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort Kuta Kecamatan Pujut. “Memang benar, saya selaku kuasa hukum saudara Lalu Abdul Khalik Iskandar datang memenuhi panggilan Reskrim Polres Lombok Tengah, dengan statusnya sebagai tersangka,’’ ungkap Yudiansyah usai menemani kliennya diperiksa.

Yudi menegaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka bukan atas kasus penggeregahan seperti diberitakan sejumlah media massa sebelumnya. Mamiq Alex dijadikan tersangka atas dugaan kasus penguasaan lahan tanpa izin di kawasan KEK Mandalika Resort.

Baca Juga :  DPW PAN Kirim Sebelas Nama ke DPP

Menurutnya, permasalahan yang menjerat kliennya sebenarnya lebih tepat dibawa ke ranah perdata. Meski demikian, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kliennya tetap menerima proses hukum yang berlaku. ‘’Untuk itu kami yakin Mamiq Alex tidak bersalah dan akan bebas di pengadilan nanti,’’ yakinnya.

Ditambahkan anggota juru bayar penyelesaian kasus tanah kawasan MandalikaResort tahun 2015, Jusuki Satria, lahan HL Abdul Khalik Iskandar sebenarnya masuk dalam lahan 109 hektar yang belum dibayarkan PT ITDC. Lahan tersebut rencananya akan dibayarkan tuntas tahun ini bersama tali asih lahan warga lainnya.  “Kita punya bukti pembayaran, mana saja lahan yang sudah dibayar dan belum oleh ITDC,’’ terangnya.

Karenanya, Jusuki juga yakin Mamiq Alex tidak bersalah dalam hal ini. Saat pembayaran pertama dilakukan oleh Asisten I Pemprov NTB bersama pihak ITDC, waktu itu. Lahan yang disangkakan dikuasai HL Abdul Khalik Iskandar tanpa izin masuk titik 01 yang belum dibebaskan. ‘’Karena itu saya yakin Mamiq Alex tidak bersalah,’’ katanya.

Keyakinan tidak bersalah ini juga dipertegaskan HL Abdul Khalik Iskandar alias Mamiq Alex. Dia yakin pasti bebas karena dokumen dan berkas yang dimasukan ITDC itu, tidak benar. Semuanya akan ia buktikan di pengadilan nanti dengan saksi dan kelengkapan bukti yang ada. ‘’Karena kami juga sebagai warga Lombok Tengah, sangat mendukung pembangunan KEK Mandalika itu,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Diharuskan Mundur, Anggota DPRD Fraksi Demokrat Irit Bicara

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya yang dikonfirmasi mengaku, sebenarnya kasus ini sudah cukup lama diselidiki. PT ITDC melaporkan kasus tersebut pada Juni 2016 lalu. Namun, pihaknya membutuhkan alat bukti yang valid, sehingga proses kasus ini menjadi cukup lama. “Beberapa berkas alat bukti, baik berupa dokumen ataupun keterangan saksi, kita sudah rangkum. Sehingga hari ini kita sudah tetapkan saudara Lalu Abdul Khalik Iskandar sebagai tersangka atas penguasaan lahan tanpa izin, bukan penggergahan,” katanya.

Menurut perwira muda ini, tersangka telah melanggar pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1990 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak. Jika nantinya tersangka ini terbukti di pengadilan, maka diancam hukuman 3 bulan dan denda Rp 5.000 ribu. “Kasus ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), sehingga hukuman dan dendanya juga ringan,” bebernya. (cr-ap)

Komentar Anda