Polisi Usut Kerumunan Massa Saat Nyongkolan di Gemel

AKBP Esty Setyo Nugroho ( M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK )

PRAYAPolres Lombok Tengah sedang mendalami kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yakni kegiatan adat nyongkolan yang terjadi di Dusun Bunperia Desa Gemel, Kecamatan Jonggat yang viral di media sosial (medsos) dan menuai kritikan dari berbagai elemen.

Saat ini petugas sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap beberapa saksi, seperti kepala dusun, kepala desa hingga pemilik kecimol dan dari pihak kedua mempelai. Bahkan dari informasi yang diserap koran ini, bahwa saat ini Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa Gemel sudah dimutasi. Nyongkolan tersebut dilakukan pada Kamis (18/3) dan kedua mempelai berasal dari desa yang sama. Saat perosesi nyongkolan dilakukan, pihak mempelai pria menggunakan musik tradisional kecimol dan dari keluarga mempelai wanita juga menyambut kedatangan kedua mempelai menggunakan kecimol.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho menegaskan, pihaknya saat ini sudah mulai mengusut pelanggaran prokes ini dan akan melakukan penindakan tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan nyongkolan tersebut. Pihaknya juga tidak menafikan jika saat ini anggota polisi yang bertugas di desa tersebut sudah dipindahtugaskan. Meski pihaknya tidak mengakui jika pemindahan tersebut disebebkan akibat nyongkolan itu. “Semua pihak sudah kita layangkan surat panggilan dan akan kita tindak tegas, karena memang sudah diingatkan untuk tidak melakukan kerumunan. Tapi kalau kaitan mutasi anggota bukan hanya dia (Bhabinkamtibmas Gemel, red) saja tapi banyak juga anggota Polri lainnya yang kita mutasi. Jadi bukan karena permasalahan ini,” ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Nugroho, Senin (22/3).

Pihaknya kembali mempertegas jika sebenarnya anggota sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan nyongkolan. Hanya saja, himbauan itu tidak diindahkan dan bahkan menggunakan dua kecimol. “Makanya ini terkesan sengaja dan sudah ada niat untuk melanggar prokes, apalagi menggunakan dua kecimol saat perosesi nyongkolan,” terangnya.  

Yang ia sayangkan saat kegiatan nyongkolan itu pihak dari keluarga mempelai pria yang diringi musik kecimol  kembali disambut dari pihak perempuan dengan menggunakan kecimol juga. Hal ini praktis membuat warga berdesakan sambil berjoget tanpa menggunakan masker  dan tidak menjaga jarak. “Sangat miris kita lihat kejadian ini, apalagi menggunakan kecimol yang rentan membuat keributan dan mengundang sahwat. Kecimol ini juga merusak harkat dan martabat wanita saat joget. Apalagi kecimol sebenarnya bukan musik masyarakat Lombok. Jadi sekarang para pihak baik itu anggota bhabinkamtibmas, kepala desa, kepala dusun dan pihak keluarga kedua mempelai serta pimpinan kecimol dipanggil ke polres,” tegasnya.

Esty menegaskan sampai dengan saat ini memang semua pihak yang diagendakan untuk pemeriksaan ini masih sebatas saksi. Pihaknya juga berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan virus Covid-19. Sehingga kalaupun harus nyongkolan maka tetap mematuhi prokes itu. “Yang menggunakan musik tradisional seperti gendang belek saat nyongkolan kan ada juga tapi bisa menerapkan protokol kesehatan. Kalau ini pakai kecimol dua lagi, makanya ada kesan jika sudah ada niat untuk melakukan kerumunan dan ini akan kita tindak tegas,” tambahnya. (met)

Komentar Anda