Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Lingkungan Kampus

NARKOBA DI KAMPUS : Inilah barang bukti yang diamankan polisi dari penggerebekan di kampus perguruan tinggi, Rabu lalu ( 15/7). (Dery Herjan/radarlombok.co.id)
NARKOBA DI KAMPUS : Inilah barang bukti yang diamankan polisi dari penggerebekan di kampus perguruan tinggi, Rabu lalu ( 15/7). (Dery Herjan/radarlombok.co.id)

MATARAM – Peredaran narkotika kini sudah mulai menyasar lingkungan kampus. Sasaran peredaran barang haram ini tidak lain adalah para oknum mahasiswa. Bukan hanya sebagai pengguna tetapi mereka juga diduga sebagai pengedar. Hal ini terungkap setelah Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan di kampus Universitas Mataram Rabu (15/7). Dari penggeledahan tersebut petugas mengamankan delapan orang. Masing-masing berinisial, HKJ, GJM, MR, JAG, MSAM, FH, AI dan SU. ” Mereka mahasiswa dan alumni,”kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Kompol I Ketut Sukarja, Jumat (17/7). Kedelapan orang tersebut diduga hendak melakukan pesta ganja. Hal itu dikuatkan dengan temuan barang bukti 19 poket ganja siap pakai.

Penangkapan delapan orang itu berawal dari informasi masyarakat. Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang mahasiswa di Kedai Kopi di Gomong, Kota Mataram berinisial RTA. “Di sana ditemukan dua bungkus daun ganja kering,’’ ungkapnya.

Setelah dilaksanakan interogasi, dari pengakuan RTA barang didapat dari salah satu lokasi yang ada di kampus. Berbekal pengakuan RTA tersebut, petugas langsung bergerak ke kampus dan mengamankan delapan orang tersebut di depan sekertariat unit kegiatan fakultas D3 Ekonomi. “Jadi total yang diamankan sebanyak sembilan orang,”ungkap Sukarja.

Kesembilan orang tersebut kini diamankan di Polda NTB guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 111 ayat (1), Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Selain itu juga pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (der)

Komentar Anda