SELONG – Tim Gabungan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskirim) Porles Lombok Timur dan Polsek Sikur Kabupaten Lombok Timur berhasil menangkap satu orang pelaku jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
HP alias Kemang (31 Tahun) warga Dusun Rembiga Desa Kopang kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah diduga merupakan jaringan curanmor dengan sistem tebus. Dalam melakukan aksinya, pelaku berperan sebagai penghubung antara korban dengan pelaku.
Modusnya, dia meminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta kepada korban. Selanjutnya HP akan menyerahkan sepeda motor korban apabila korban sudah memberikan uang tebusan itu. Nantinya, uang tebusan itu dibagi dua antara HP dengan pelaku utama.
Kasat Reskrim AKP Antonius Faebuadodo mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada saat melakukan transaksi penebusan dengan korbannya di wilayah Dusun Timuk Jero Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau. ” Guna kepentingan penyeledikan dan pengembangan lebih lanjut saat ini pelaku diamankan di Polres Lotim berserta barang bukti,”tutupnya.(cr-wan)