Polisi Tutup Paksa 8 Tempat Hiburan di Senggigi

hiburan malam
DITUTUP PAKSA: Polisi menutup paksa tempat hiburan yang tidak mengantongi izin serta mengamankan ratusan botol miras berbagai merek. (Polsek Senggigi for Radar Lombok)

MATARAM—Aparat Polsek Senggigi menutup 8  tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Senggigi.

Penutupan tempat hiburan  tersebut disinyalir tidak memiliki izin untuk penyelenggaraan keramaian. Kapolsek Senggigi Kompol Wendi Oktariansyah, SIK ketika dikonfirmasi Radar Lombok menyampaikan, operasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kondisi nyaman dalam rangka operasi Gatarin 2017 untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat). ”Kami kemarin malam sudah melakukan penutupan terhadap tempat- tempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin,”ujarnya Jumat kemarin (28/4).

Ada delapan tempat hiburan yang di tutup paksa oleh petugas kepolisian. Rata- rata tempat hiburan  tersebut tidak mengantongi izin dan ada juga yang izinnya sudah kadaluarsa.  ”Ada yang surat izin-nya telat hingga dua tahun, sehingga malam itu juga kami lakukan penutupan paksa terhadap tempat tersebut. Sebanyak delapan tempat yang berada di pinggir jalan kami lakukan penutupan,”ujarnya.

Baca Juga :  Geger, Penemuan Dua Bayi Dibuang Pada Hari Yang Sama

Pihaknya langsung melakukan pendataan dan meminta kepada pemilik tempat hiburan tersebut agar segera mengurus izin. Pihaknya akan terus melakukan penertiban kepada para pemilik yang membandel.”Kita lakukan pendataan dan sebelum surat izin keluar maka tempat tersebut tidak boleh beroperasi,”ujarnya.

Selain melakukan penutupan paksa,polisi juga  menyita ratusan botol miras dari berbagai jenis yang didapatkan di tempat tersebut. Miras ini diamankan di mapolsek setempat. ” Miras yang ada di tempat hiburan yang tidak punya izin itu, kami sita juga,”ujarnya.

Langkah tegas itu diambil,  selain karena operasi Pekat namun juga sebagai salah satu upaya  memberantas peredaran miras dan tempat hiburan yang ilegal. Pihaknya juga mempertegas agar jangan sampai masyarakat membuat tempat hiburan namun dengan cara tidak taat kepada aturan.”Kalau mau buat tempat hiburan, taati aturan dong. Urus izinya di dinas terkait dan kalau sudah disetujui baru beroperasi,”jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Etik Oknum Polisi Tembak Mati Polisi Segera Digelar

Ditanya apakah tempat- tempat tersebut terindikasi  menyediakan perempuyan pekerja seks?, Wendimengaku pihaknya hanya fokus untuk perizinan saja.  ”Kalau itu belum berani kita pastikan. Kita hanya menertibkan yang tidak punya iin dan menyita BB (Barang Bukti) miras dan selanjutnya kita bawa ke Polsek untuk dibuatkan berita acara yang nantinya BB tersebut kita lakukan pemusnahan,”tutup mantan Kasatreskrim Polres Mataram tersebut.(cr-met)

Komentar Anda