Polisi Turun Proses Tambang Galian C Ilegal

TAMBANG: Inilah tambang yang baru beroperasi di wilayah Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara. (M. HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYAPolres Lombok Tengah menindak lokasi tambang galian C ilegal di daerah tersebut. Penyidik sendiri sudah melakukan proses hukum berupa peneguran terhadap lokasi galian C yang beraktivitas tanpa ada izin dan merusak lingkungan ini.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho menegaskan, sebelumnya mereka sudah meminta data terkait lokasi tambang galian C ini. Kemudian petugas langsung turun ke lapangan dan menemukan masih banyak tambang galian C yang beroperasi tanpa dibarengi dengan izin dari yang berwewenang. “Kita sudah berikan surat peringatan dan akan kita lakukan proses hukum. Ini menjadi bahan pertimbangan kepada masyarakat agar pertambangan harus ada izin dari kementerian dan ini syarat utama. Kalau tidak maka kita akan melakukan tindakan tegas,” tegas AKBP Esty Setyo Nugroho saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/2).

Saat ini, sebutnya, ada 34 lokasi tambang galian C yang tersebar di Lombok Tengah. Polisi sendiri sudah mendata sekitar 27 lokasi tambang galian C yang tersebar di wilayah selatan hingga utara. Dari jumlah tersebut ada yang masih proses mengurus izin dan ada juga yang memang tidak memiliki izin. “Kita dari petugas juga sudah turun untuk mendata. Ada 27 yang sudah kita data dan kita klarifikasi untuk menyerahkan dokumen, tapi ada yang tidak mampu menunjukan legalitas,” beber Esty.

Esty tak merincikan lokasi mana saja yang sudah memiliki izin dan belum memiliki izin. Tapi tidak bisa dipungkiri banyak lokasi tambang galian C yang belum memiliki legalitas. “Yang jelas kita dikasih data ada  34 lokasi. Yang sudah kita verifikasi sekitar 27 lokasi. Dari 27 lokasi ini, baru 15 orang yang sudah klarifikasi dan ada yang tidak masuk lokasi izin untuk mereka melakukan aktivitas,” terangnya.

Esty menegaskan, tindakan tegas yang dilakukan ini memang semata-mata dilakukan untuk mengantisipasi rusaknya lingkungan. Meski tidak bisa dipungkiri bahwa proyek seperti jalan bypass BIL-KEK juga tidak menutup kemungkinan mengambil material dari galian C ilegal yang tidak mengantongi izin ini. “Akibat galian C ini bisa menimbulkan dampak lingkungan. Makanya penting juga kita turun melakukan pendataan ini, agar kita bisa mengetahui mana yang sudah memiliki izin dan mana yang belum memiliki izin,” tambahnya. (met)

Komentar Anda