Polisi Tunggu Laporan Pungli RSUD

AKP I Made Yogi Purusa Utama (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Aparat kepolisian masih berpangku tangan memelototi kasus dugaan pungutan liar(pungli) di RSUD Praya.

Polisi tidak bisa berbuat apa-apa meski persoalan itu sudah mencuat ke publik. Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengaku, pihaknya tidak bisa melakukan penyelidikan terhadap dugaan itu karena belum menerima laporan. Jika kemudian ada korban yang merasa dirugikan melaporkan, barulah pihaknya akan turun tangan.

Dengan pemeriksaan awal dari pelapor, pihaknya bisa menelusuri dugaan tersebut. ‘’Tapi kalau sekarang kami belum bisa karena belum ada laporan dari korban. Meski pemberitaan di sejumlah media massa sudah mencuat,’’ ungkap Yogi, kemarin (21/2).

Baca Juga :  Tiga Puskesmas di Lombok Timur akan Dirubah Menjadi RSUD

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Menurut Yogi, mengandalkan pemberitaan di media massa belum mencukupi syarat untuk dilakukan pemeriksaan. Secara aturan, harus ada laporan dan korban terlebih dulu baru kemudian bisa diproses. Karena informasi di media massa tak bisa dijadikan rujukan dalam mengusut suatu perkara. “Kita sempat komunikasi dengan pihak Polda terkait masalah pungli ini. Tapi pengusutannya disarankan setelah adanya laporan tertulis,’’ ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada semua karyawan yang merasa dizalimi agar melaporkan kejadian tersebut. Dalam hal ini, Yogi mengaku, pihaknya siap merahasiakan identitas pelapor maupun korban. ‘’Informasi pungli ini memang layak ditindaklanjuti, tapi kami butuh laporan tertulis,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Oknum Staf Desa Sambik Elen Tertangkap Pungli

Dorongan sama juga disampaikan anggota DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli sebelumnya. Dia mendorong agar korban yang merasa diperas dan dirugikan oleh oknum pejabat RSUD yang menjanjikan mereka lowongan pekerjaan agar segera melapor. ‘’Kita sarankan agar korban yang merasa diperas segera melaporkan ke aparat penegak hukum,’’ anjur Supli.

Diketahui, kasus ini bermula dari temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB. Mereka menemukan ada 225 tenaga sukarela RSUD Praya yang direkrut dengan cara ilegal. Tenaga ini dimintai uang pelicin sebesar Rp 10 sampai Rp 25 juta per orang.(cr-ap)

Komentar Anda