Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pembunuh Guru Silat

Kompol Kadek Adi Budi Astawa (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sat Reskrim Polresta Mataram hingga saat ini masih menunggu keterangan resmi dari pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara, mengenai kondisi kejiwaan pelaku penusukan Muhdan guru silat asal Lingkungan Taman Kampung, Kelurahan Pegesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Di mana akibat penusukan Selasa (6/9) itu, Muhdan meregang nyawa.

Kasus penusukan ini dilakukan oleh AM yang diduga gila atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). AM melempari warung Muhdan. Lalu terjadilah duel, namun AM membawa parang. Muhdan pun lari, dan terjatuh. Seketika ditusuk oleh AM berkali-kali dan meninggal.

Terhadap kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSJ Mutiara Mataram terkait kejiwaan AM. Jika hasil pemeriksaan kejiwaan sudah keluar, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ahli.

Baca Juga :  Pansel Sekda Berpeluang Dibuka Habis Lebaran

Seperti diketahui, Pasal 44 ayat (1) KUHP menyebutkan, tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

“Nanti ahli yang menjelaskan prosesnya dari awal sampai mendapatkan sebuah kesimpulan,” ujarnya.

Untuk pelaku sendiri, saat ini proses hukumnya dibantarkan atau ditangguhkan masa penahanan selama 14 hari, karena alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan secara intensif dan atau rawat inap di rumah sakit.

“Pembantaran ini di luar kuota penahanan. Tapi dengan catatan, kami harus menyiagakan personel untuk melakukan penjagaan di Rumah Sakit Jiwa. Kami tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” sebutnya.

Baca Juga :  Banyak Makalah Calon Kadis Amburadul

Diketahui, dari hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, di badan pria 45 tahun itu ditemukan dua tusukan yang sangat fatal dari enam jumlah luka yang ditemukan. Dua tusukan itu terletak pada bagian ketiak kiri korban sedalam 15 cm, yang langsung menembus ke pembuluh darah arteri korban. Akibat tusukan ini, aliran darah ke otak korban terhalang. Sedangkan tusukan satunya lagi terletak di bagian punggung kanan korban yang langsung mengenai hati.

Untuk motifnya, belum diketahui secara pasti. Atas peristiwa hilangnya nyawa seseorang ini, pelaku disangkakan Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang pembunuhan dengan tindak pidana paling lama 15 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda