Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perusakan Kampus UIN

PERUSAKAN: Akibat kecemburuan sosial, puluhan warga tak dikenal melakukan perusakan terhadap bangunan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, dan kini tiga pelaku telah ditetapkan pihak Kepolisian menjadi tersangka. (DOK/RADAR LOMBOK)
PERUSAKAN: Akibat kecemburuan sosial, puluhan warga tak dikenal melakukan perusakan terhadap bangunan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, dan kini tiga pelaku telah ditetapkan pihak Kepolisian menjadi tersangka. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka perusakan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Ketiganya kini telah diamankan di Polresta Mataram, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terkait identitas masing-masing tersangka, pihak kepolisian belum bisa menyampaikannnya secara detail. ”Inisialnya nanti kami sampaikan. Yang jelas mereka adalah warga Jempong,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Joko Tamtomo, Kamis (2/4).

Joko memaparkan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya memeriksa 16 saksi dan juga barang bukti. Dari sana kemudian barulah terungkap peran dari ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. “Kenapa tiga orang? Karena memang yang kelihatan betul wajahnya saat peristiwa perusakan tersebut hanya tiga orang tersebut,” jelasnya.

Meski begitu kata Joko, bukan berarti yang lainnya aman. Sebab, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Pihaknya menduga masih banyak yang terlibat langsung dalam aksi perusakan. Karena yang datang pada saat kejadian jumlahnya puluhan orang. ”Ada sekitar 25 atau 30 orang, tetapi tidak semuanya terlihat secara langsung melakukan perusakan. Untuk itu, perlu kami selidiki dulu. Dugaan kami banyak, tetapi untuk menetapkannya tersangka harus ada bukti yang cukup,”bebernya.

Adapun terhadap ketiga tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Pasal tersebut dikenakan kepada ketiga tersangka, karena selain melakukan perusakan, mereka juga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang dosen di kampus tersebut.

“Pasal 170 itu menyebutkan bahwa barang siapa melakukan perusakan secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian terhadap orang atau barang. Jadi bisa dimaknai bahwa barang itu adalah kampus, dan orang adalah dosen yang luka tersebut,” jelasnya.

Diketahui, kejadian perusakan ini terjadi pada Minggu (1/3) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita. Dimana ada puluhan orang tak dikenal melakukan penyerangan terhadap gedung kampus UIN Mataram. Sasaran perusakan yakni pintu gerbang kampus, klinik, laboratorium, gedung kuliah dan auditorium. Yang dirusak sebagian besarnya adalah kaca gedung. Selain itu juga  miniatur taman seperti lampu dan pot bunga.

Perusakan tersebut diduga dipicu oleh kecemburuan sosial. Hal itu bermula ketika sehari sebelum kejadian, Sabtu ( 29/2), terjadi kekosongan penjagaan Kampus II UIN yang berlokasi di Jalan Gajah Mada. Menyikapi hal itu, pihak kampus kemudian menunjuk 15 orang dari Lingkungan Sekarbela dan Lingkungan Karang Anyar, untuk  berjaga sementara, selama kekosongan penjagaan di Kampus UIN.

Atas penunjukkan tersebut, diduga terjadi kecemburuan sosial dari warga Jempong, sehingga terjadi penyerangan. Aksi perusakan tersebut sempat didokumentasikan oleh salah seorang dosen yang kebetulan berada di TKP. Tidak terima didokumentasikan, dosen itu akhirnya menjadi sasaran orang-orang tersebut, hinga sang dosen mengalami luka di bagian kepalanya.

Usai melampiaskan emosinya, orang-orangt tak dikenal tersebut kemudian membubarkan diri. Selanjutnya pihak UIN Mataram langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. (der)

Komentar Anda