Polisi Tetapkan Delapan TSK Narkoba di Unram

NARKOBA: Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat menyampaikan siaran pers terkait penangkapan dugaan pelaku narkoba, Senin kemarin (20/7). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
NARKOBA: Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat menyampaikan siaran pers terkait penangkapan dugaan pelaku narkoba, Senin kemarin (20/7). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik Subdit I Dit Resnarkoba Polda NTB menetapkan delapan tersangka (TSK) kasus dugaan transaksi penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus Universitas Mataram (Unram) pada Rabu lalu (15/7).

Dari ke delapan tersangka, dua diantaranya berstatus mahasiswa berinisial GYM, 25 tahun, asal Bima, dan JAG, 24 tahun, asal Surabaya. Sedangkan sisanya kebanyakan berstatus karyawan swasta berinisial  AIT, 40 tahun, asal Sumbawa, MSA, 26 tahun asal Lape, SHY, 26 tahun asal Dompu, HKJ, 26 tahun, asal Ampenan, Kota  Mataram, MP, 24 tahun  asal Selaparang, Kota Mataram, dan FH, 29 tahun, asal Sekarbela, Kota  Mataram.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, ke delapan orang tersebut ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara. “Mengingat bukti cukup, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Artanto, Senin kemarin (20/7).

Adapun barang bukti dimaksud, yaitu narkotika jenis Ganja seberat 14,13 gram,  batang dan biji kering jenis Ganja seberat 2 gram, dan Ganja yang telah dicampur dengan tembakau seberat 3,89 gram.

Terkait darimana tersangka mendapatkan barang tersebut Artanto mengatakan bahwa polisi masih mendalami hal itu. Termasuk sudah berapa kali tersangka melakukan transaksi narkotika di lingkungan kampus Unram. “Sebab informasinya mereka sudah sering melakukan transaksi disana. Nah itu yang sedang kita dalami,” ucapnya.

Selain mengedarkan barang haram tersebut para tersangka juga mengonsumsinya sendiri. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine. “Sebagian besar positif,” bebernya.

Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda NTB, Kompol I Ketut Sukarja menambahkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan seorang  mahasiswa berinisial RTA, 20 tahun asal Ampenan, di salah satu kafe yang ada di Jalan Pemuda, Gomong, Kota Mataram.

Dari RTA, petugas mengamankan dua bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 4,95 gram dan 5,62 gram. “Setelah diinterogasi, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari kampus. Pada malam itu juga kemudian langsung kita kembangkan dengan melakukan penggerebekan di ruang Sekretariat Fakultas Study Program D3 Perpajakan, Akutansi, dan Pariwisata, Universitas Mataram (Unram), dan mengamankan ke delapan orang tersebut bersama barang bukti,” bebernya.

Tersangka kini diamankan di Polda NTB, guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 111 ayat (1), Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Selain itu juga  pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (der)

Komentar Anda