Polisi Tembak Pencuri Motor Anggota TNI

Polisi Tembak Pencuri Motor Anggota TNI
CURANMOR: Petugas terpaksa menembak kaki pelaku Curanmor, karena berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap polisi. Tampak pelaku (kaki tertembak) digiring menunu sel tahanan.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim Jatanras Polda NTB terpaksa menembak seorang pelaku pencurian sepeda motor milik anggota TNI. Pelaku  dengan inisial GDS (37 ) terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat  ditangkap di jalan Selaparang  kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Begitu akan ditangkap kemarin dia berusaha melarikan diri. Anggota sudah memberikan tembakan peringatan sembari memintanya berhenti tetapi tak dihiraukan. Terpaksa diambil tindakan tegas,”kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit III Dit Reskrimum Polda NTB Kompol Candra Hermawan, Selasa (14/1).

Dalam kasus pencurian kendaraan milik anggota TNI ini,  pelaku melancarkan aksinya ketika korban sedang berbelanja di Pasar Sindu, Kota Mataram pada Selasa (7/1) lalu. “Pelaku awalnya berpura-pura duduk di atas motor korban sambil memantau situasi.  Begitu suasana dianggap aman pelaku kemudian membawa lari motor korban,” jelasnya.

Pelaku yang merupakakn pekerja bengkel ini tak butuh waktu lama untuk menghidupkan motor korban. Berkat pengalamannya bekerja di bengkel, pelaku menghidupkan motor korban hanya dengan menyambung kabel kontak. “Pada saat itu motor korban dalam kondisi  tidak dikunci setang,” ujarnya.

Korban kemudian menyadari motornya hilang setelah selesai berbelanja. Atas kejadian tersebut, ia kemudian langsung melapor ke Polsek Cakranegara. Tim Opsnal Polsek Cakranegara dengan di back up Tim Jatanras Polda NTB kemudian mendatangi TKP.

Tim mencari informasi dari warga yang ada di sekitar TKP. Dari sana kemudian tim mendapat imformasi terkait ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada GDS. “Tim kemudian menelusuri keberadaan GDS,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penelusuran, GDS diketahui sedang berada di rumahnya dan langsung diamankan setelah sempat teejadi kejar-kejaran. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan motor korban beserta STNK dan juga 1 buah baret POM TNI AD. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda