Polisi Telusuri Rekening Bandar Narkoba Karang Bagu

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma

MATARAM — Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB tengah menelusuri Sembilan rekening bank milik MR alias Sultan, bandar narkoba yang ditangkap di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram belum lama ini.

Penelusuran itu untuk mengetahui dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari transaksi jual beli narkoba. “Sedang kami telusuri (TPPU narkoba),” kata Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, kemarin.

Sembilan  rekening yang ditelusuri terdiri dari tujuh rekening Bank BCA dan dua rekening Bank BRI. Dari kesembilan buku rekening tersebut tidak semuanya atas nama Sultan. Namun ada beberapa nama lain yang tertera. “Kami akan dalami keterkaitannya,” ucapnya.

Dalam hal ini  pihaknya akan berkoordinasi dengan perbankan untuk mengetahui transaksi di rekening itu. Selanjutnya data yang diterima dari pihak Bank akan diserahkan kepada   Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri  aset-aset yang didapat Sultan dari hasil bisnis narkoba.

Selanjutnya terkait perkembangan penanganan kasus Sultan dalam peredaran narkoba, penyidik sudah merampungkan berkasnya. Sultan pun tak lama lagi akan diadili di persidangan.

Dalam kasus ini, Sultan tak sendiri. Melainkan bersama empat orang rekannya berinisial MJS, 26 tahun, dan NI WK, 24 tahun yang merupakan warga setempat. Selain itu ada GAA, 23 tahun, dan KS, 18 tahun, warga Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Terkait perannya masing-masing, Sultan diduga  berperan sebagai bandar. Sedangkan yang lainnya sebagai kaki tangannya Sultan. Kelimanya ditangkap secara bersamaan pada saat penggerebekan di rumahnya Sultan  di  Karang Bagu pada Rabu (17/6).

Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan  sejumlah barang bukti yaitu narkoba jenis sabu seberat 10 gram, 3 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 1 unit air gun jenis revolver, 2 unit air gun laras panjang, 1 kotak peluru kuningan, uang tunai Rp 15 juta dan beberapa barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka  dijerat dengan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun  2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) UU RI No  35 tahun  2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (der)

Komentar Anda