Polisi Telusuri Praktek Prostitusi Online di NTB

Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online

MATARAM – Polda NTB memastikan menelusuri kemungkinan adanya praktek prostitusi online di NTB. Penelusuran saat ini tengah digencarkan. Hal ini untuk mengungkap ada atau tidaknya prostitusi online berlangsung di NTB. Penelusuran intensif dilakukan melalui tim cyber Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB.” Tetap kita pantau. Itu tetap dilakukan pantauan oleh tim siber bergerak terus. Disamping melakukan pemantauan terhadap situasi politik kaitan maraknya masalah di media sosial. Kita juga lakukan pantauan itu (prostitusi online). Pokoknya terhadap hal yang berdampak kriminal kita telusuri,” ujar Dirreskimsus Polda NTB, Kombes Pol Syamsudin Baharuddin di Mataram kemarin.

Penelusuran dilakukan bukan karena Polda NTB latah menyusul berhasil diungkapnya jaringan prostitusi online oleh Polda Jawa Timur baru-baru ini. Karena pantauan sudah dilakukan sejak jauh hari. Ia mencontohkan, tahun lalu Polda NTB berhasil mengungkap salah satu kasus prostitusi. “Waktu anak kecil yang asusila itu bulan Maret 2018. Itu dipancing berbuat asusila,” katanya.

Dari hasil penelusuran dan pantauan yang dilakukan, diakuinya belum ditemukan adanya praktek prostitusi online di NTB. Namun, patroli siber dan pantauan terus diupayakan.” Ada atau tidaknya kita belum tahu. Sampai sekarang belum ada. Kalau ada ya pasti kita tangkap. Ngapain bikin rusak nama NTB,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan Anak Berhasil Diringkus

Untuk mengungkap kasus prostitusi online, polisi tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Karena sifatnya tidak termasuk delik aduan. Berdasarkan patroli media sosial disebutnya sudah bisa dilakukan pengungkapan dan penangkapan. “Karena ini bukan termasuk delik aduan. Bisa langsung kita tangani,” terangnya.

Dari catatan kasus yang diungkap, belum tentu berpeluang terjadi di NTB. Syamsudin mengatakan belum bisa dipastikan kasus serupa merembet ke NTB. Kendatipun demikian, pihaknya telah siap melakukan antisipasi. “Kita sudah antisipasi. Minimal peran dari pada masyarakat di sini. Pemerintah daerah semua harus bekerja sama,” jelasnya.

Mengenai Mataram yang disebut dimungkinkan terjadinya prostitusi online, Syamsudin memastikan dari hasil penelusuran hingga saat ini belum ada. Ia pun meminta informasi dari masyarakat jika menemukan praktek tersebut. ‘’ Kasi ke gua (saya) kalau ada. Dimana itu tempatnya. Pasti kita tindak. Polanya pasti sama itu dengan yang ada di Surabaya maupun Jakarta,” sebutnya.

BACA JUGA: Pelaku Mengaku Setubuhi Korban untuk Obati Spilis

Prostitusi online tidak mesti harus dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang. Karena prostitusi online bisa dijerat dengan UU ITE. “ Itu bisa kena UU ITE. Bisa juga pasal 284 tentang pornografi. Sarana yang dipakai kan khusus itu. Karena dia berkomunikasi melalui HP,” pungkasnya.(gal)

Komentar Anda