Polisi Tangkap Tujuh Pengedar, 60 Gram Sabu Diamankan

DIGEREBEK: Polisi sedang melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terhadap pengedar sabu di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap tujuh pengedar sabu di Cakranegara, Kota Mataram, Kamis (4/5), sekitar pukul 00.25 WITA. Dari para pelaku, polisi mengamankan sabu sebanyak 60,27 gram.

“Berat bruto sabu yang kami amankan 60,27 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara, Jumat (5/5).

Tujuh pelaku yang diamankan berinisial NS (36), IKS (31), IGAP (18), M (26), IWWA (17) asal Cakranegara Selatan Baru; HI (19) dan AI (19) asal Ampenan, Kota Mataram. Mereka ditangkap di dua lokasi, pertama di rumah pelaku NS dan kedua di rumah IWWA.

Penangkapan komplotan pengedar ini atas dasar informasi dari masyarakat. Setelah pemantauan lapangan, rumah NS digerebek. “Rumah NS sering dijadikan tempat transaksi sabu,” sebutnya.

Di dalam rumah NS, ada tiga orang yang diamankan. Yakni IKS dan IGAP. Namun saat polisi melakukan penggeledahan, dua orang pelaku datang ke rumah NS. “Dua orang itu kemudian kami amankan, karena memiliki hubungan dengan para terduga pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Komplotan Maling Motor Diborgol

Penggeledahan kembali dilanjutkan, dari tangan IKS dan IGAP, polisi menemukan dua klip bening yang berisikan sabu ditaruh di dalam dompet; gunting, pipet plastik, korek api yang disimpan di dalam kotak HP; uang tunai sebesar Rp 508 ribu dan alat komunikasi.

Kemudian barang bukti milik NS, polisi menemukan 11 plastik sabu, uang tunai Rp 11,2 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu. “Sejumlah alat komunikasi juga turut kami amankan,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan itu, para pelaku tidak bisa mengelak. Berdasarkan interogasi, NS mengaku mendapatkan barang itu dari pelaku IWWA. Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung memburu jaringan NS. Polisi menggerebek rumah IWWA yang tidak jauh dari rumah NS, dan berhasil mengamankan IWWA. “Di rumah IWWA itu juga ada pelaku M di sana,” katanya.

Baca Juga :  Sabu Milik Pengedar Jaringan Medan Dimusnahkan

IWWA dan M digeledah, dan polisi mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp 10,5 juta, dua bendel klip bening yang dibungkus kresek hitam. “Uang itu kami duga hasil penjualan sabu,” ujarnya.

Untuk tujuh pelaku, kini diamankan di Mapolresta Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut. “Masih kami lakukan pengembangan,” katanya.

Mereka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda