Polisi Tangkap Penimbun Pupuk Subsidi

3,7 Ton Pupuk Diamankan

DIAMANKAN : Barang bukti pupuk subsidi yang berhasil diamankan polisi dari salah satu warga di Pringgasela kemarin. (M. Gazali/RADAR LOMBOK )

SELONG- Aparat Polres Lombok Timur membongkar kasus penimbunan pupuk subsidi. Polisi menangkap M (52), warga Pringgasela,  Rabu malam (18/8). Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 77 karung pupuk seberat  3,7 ton. Pelaku dan barang  bukti dibawa ke Polres Lotim untuk diproses lebih lanjut. Pelaku juga tidak mengantongi izin usaha.” Dari rumah pelaku, polisi mengamankan 77 sak atau 3,7 ton lebih pupuk subsidi jenis Urea dan ZA yang ditumpuk di rumahnya. Ini semua pupuk subsidi,” ungkap  Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Muhammad Fajri, kemarin.

Baca Juga :  Tuntutan Honorer K2 akan Disampaikan ke Pusat

M, kata Fajri,  ditangkap setelah mendapat informasi dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Lotim yang menemukan tumpukan pupuk subsidi di rumah pelaku. M diduga menimbun pupuk dan menjualnya tanpa izin ke petani.”Pelaku menjual ke petani dua kali lipat dari HET yang ditetapkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  PPS dan Pantarlih belum Terima Gaji

Sesuai Harga Eceren Tertinggi (HET), harga pupuk jenis Urea Rp 225 ribu per sak dan pelaku menjualnya ke petani seharga Rp 380 ribu. “Kita akan usut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara  paling lama 4 tahun.(lie)

Komentar Anda