Polisi Tangkap Pencuri Motor Kades Santong

PELAKU : Dua pelaku Curanmor, Saharudin, 31 tahun, warga Embung Raja, dan Suhaidi, 25 tahun, warga Pandan Sure Kecamatan Terara yang berhasil diringkus aparat Polda NTB. (Dery Harjan/Radar Lombok)

SELONG – Tim Puma Polda NTB meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor milik Kepala Desa Santong Kecamatan Terara.

Pelakunya adalah Saharudin, 31 tahun, warga Embung Raja, dan Suhaidi, 25 tahun, warga Pandan Sure Kecamatan Terara.” Pelaku ditangkap di rumah mereka tidak lama setelah kejadian,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Jumat (6/11).

Aksi pencurian kata Artanto, dilakukan pelaku pada Rabu (4/11) sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan mencongkel pintu pagar rumah yang terbuat permanen. Setelah itu pelaku langsung ke bagasi rumah korban tempat sepeda motor tersebut diparkir. “ Sepeda motor korban merk NMAX terparkir disana dalam kondisi terkunci stang. Namun pelaku membuka paksa kunci stang sepeda motor tersebut. Setelah itu didorong hingga ke jalan,” ungkapnya.

Setelah sampai di jalan baru kemudian pelaku berusaha menghidupkannya menggunakan kunci T namun tak kunjung hidup. Khawatir keburu pagi, pelaku kemudian memilih membawa  membawa sepeda motor tersebut ke rumah pelaku Saharudin yang jaraknya sekitar 3 kilo meter dari rumah korban. Selanjutnya sepeda motor tersebut disembunyikan di kamar tidurnya.

Aksi pencurian sepeda motor tersebut kemudian disadari korban pada keesokan harinya. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berbekal laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan turun ke TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Dari sana kemudian didapatkan keterangan yang mengarah ke pelaku. Seketika itu pun polisi langsung bergerak memburu pelaku. Selanjutnya barang curian yang belum sempat dijual langsung disita dan dibawa ke Polda NTB.

Kini pelaku pun tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(der)

Komentar Anda