Polisi Tangkap Lima Anggota Ormas

Gara-gara Ancam Karyawaan Perusahaan Pembiayaan

Polisi kemudian mendatangi TKP. “ Ketiga belas orang ini awalnya diamankan di Mapolsek Cakranegara sebelum dilimpahkan ke Polres Mataram,” katanya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sebagiannya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga nanti akan mendalami apakah proses penyitaan mobil yang dilakukan oleh pihak perusahaan sesuai aturan atau tidak. “ Itu nanti akan kita periksa. Karena pihak finance kan tidak bisa juga seenaknya main cabut mobil atau motor. Kita mau lihat nanti aturannya. Terkait hal ini Kapolres mengimbau warga untuk tidak main hakim sendiri. Para tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Khusus untuk tersangka MK juga disidik terkait dengan kepemilikan senjata tajam.(gal)

Komentar Anda
Baca Juga :  Diskanlut Usul Ada Kelonggaran Penangkapan Lobster
1
2