MATARAM—Polres Mataram menangkap dan menjadikan lima anggota salah satu Ormas sebagai tersangka kasus pengancaman. Mereka adalah Mk alias Cin (39 tahun) warga Dusun Tanah Beak Kecamatan Jonggat Lombok Tengah, JL (45 tahun) warga Kembang Kerang Kecamatan Batukliang Loteng, ZS (31 tahun) warga Sengkerang Kecamatan Praya Timur Loteng, SD (40 tahun) warga Desa Langko Kecamatan Janapria Loteng dan IS (49 tahun) warga Mujur Kecamatan Praya Timur Loteng. Kelimanya ditahan karena melakukan pengancaman terhadap karyawan PT SMS Finance, salah satu perusahaan pembiayaan yang berkantor di Jalan Sandubaya Cakranegara pada Rabu pekan lalu (30/8). “ Kita tetapkan jadi tersangka untuk kelimanya,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Muhammad kemarin.
Awalnya, ada 13 orang yang mendatangi kantor SMS Finance. Mereka menggunakan mobil dan sepeda motor. Mereka menuntut perusahaan melepas truk Toyota Dyna milik salah satu rekan mereka yang dicabut/ditarik oleh perusahaan ini gara-gara kredit macet. Namun tidak ada kesepakatan. Hingga akhirnya mereka masuk ke dalam kantor dan melakukan pengancaman. Mereka juga diduga berkata kasar dan mengusir karyawan PT SMS Finance. Anggota Ormas juga menutup paksa dan mengunci kantor perusahaan ini dan menyebabkan karyawan menjadi ketakutan.