Polisi Tangkap Guru Honor Pengedar Uang Palsu

Ilustrasi Uang Palsu
Ilustrasi Uang Palsu

TANJUNG – Seorang guru honor, LMZ (24), yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Desa Selengen Kecamatan Kayangan KLU diringkus polisi karena diketahui sebagai pembuat uang palsu. Ia mencetak uang palsu menggunakan mesin printer dan kertas AVS di rumahnya di desa setempat. Saat mencetak uang palsu, ia dibantu rekannya, LS.

Berdasarkan keterangan polisi, ia mencetak uang palsu sejak beberapa minggu lalu. Ia ditangkap oleh tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kayangan Polres Lombok Utara. “Pelaku yang pertama ditangkap adalah LS di rumahnya sekitar pukul 09.00 Wita, Minggu (4/8),” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Kadek Metria, Senin (5/8).

BACA JUGA: Gembong Narkoba Selong Terancam Hukuman Mati

Setelah LS ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan. Dari keterangan LS, muncullah nama pelaku utama yakni LMZ. Yang bersangkutan kemudian ditangkap dan digeledah di rumahnya dan ditemukan sejumlah barang bukti. “ Pelaku sempat melakukan perlawanan, tapi berhasil diringkus,” jelas Metria.

Baca Juga :  Polisi Amankan Upal dari Pemulung

Dengan printer, kedua pelaku menjalankan aksinya selama tiga minggu dengan memalsukan uang rupiah pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan jumlah dua lembar sekali cetak. Hasil cetakan digunakan sendiri oleh pelaku untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dengan berbelanja di wilayah Kayangan dan Tanjung. “Tim melakukan pencarian tempat pelaku edarkan uang palsu itu di empat toko,” bebernya.

BACA JUGA: Tim Jatanras Polda NTB Tembak Pelaku Curanmor

Diantaranya di warung milik HM. Edy Prayitno di Dusun Timur Tengah Desa Dangiang Kecamatan Kayangan. Di sini pelaku membeli rokok dan bensin menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Pelaku juga berbelanja di warung Inaq Inip di Dusun Mule Gati Desa Sesait. Sama, di sini juga ia membeli rokok dan bensin menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Di took milik Suryadi dan Abdul Aziz di Dusun Tukak Santong, pelaku membeli kebutuhan lain. “Sesuai keterangan para saksi uang palsu itu sudah dipakai untuk membeli barang-barang kebutuhannya,” katanya.

Baca Juga :  BI NTB Waspadai Peredaran Uang Palsu

Adapaun barang bukti diamankan yakni lima lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu, dua lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, satu buah printer merk EPSON, satu HP merek Samsung, satu unit sepeda motor bernomor polisi DR 4572 MF yang selama ini dipakai untuk mengedarkan uang palsu itu. Ada juga gunting dan kertas HVS.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal ayat 1 jo pasal 36 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 jo pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.(flo)

Komentar Anda