Polisi Tabrak Kendaraan Pengedar Sabu

DIBEKUK: Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram membekuk pengedar sabu di pinggir jalan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pengedar sabu, Jumat malam (10/11) sekitar pukul 21.00 WITA. Dalam penangkapan ini, polisi terpaksa menabrak sepeda motor pelaku lantaran akan kabur ketika sadar dibuntuti dari belakang. “Pelaku ini mengenal tim kami, sehingga pelaku ini mencoba untuk kabur,” ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (14/11).

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial AIM pria 38 tahun, asal Lingkungan Getap Barat, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Saat penangkapan, pelaku bersama salah satu rekannya bertujuan untuk transaksi. Namun karena polisi terjatuh dari sepeda motor akibat menabrak kendaraan pelaku, hanya satu yang berhasil dibekuk. Sementara satu pelaku berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Kembali Mencuri, Pecatan PT AMNT Ini Ditangkap

“Penangkapan pelaku ini di Lingkungan Karang Batu Aye, Kelurahan Cakranegara Timur. Terhadap rekannya pelaku yang kabur, masih dilakukan pengejaran,” katanya.

Pasrah tidak bisa kabur, pelaku dengan cepat mengakui bahwa dirinya memiliki sabu. Dan saat digeledah, polisi berhasil menemukan poketan sabu, korek api, pipa kaca, alat isap dan uang tunai Rp 1,1 juta. “Setelah ditimbang, berat bruto sabu yang berhasil diamankan 9,5 gram,” katanya.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan mantan narapidana atas kasus pencurian kendaraan. Setelah selesai menjalani masa tahanan, pelaku beralih menjadi seorang pengedar sabu. “Pelaku sudah menjadi target sejak lama. Pelaku ini bisa dikatakan salah satu pengedar besar di Kota Mataram,” sebutnya.

Baca Juga :  Komplotan Maling Biji Kopi dan Cabai Diringkus

Selain memburu rekan pelaku yang berhasil kabur, polisi juga tengah memburu orang yang diduga pemasok barang ke AIM. Untuk identitasnya, lanjut Yogi, sudah dikantongi. “Identitas pemasok barangnya sudah kami kantongi, sedang dilakukan pengembangan,” imbuhnya.

Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 114, 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram. “Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda