Polisi Sita Ratusan Botol Miras

SELONG—Ratusan botol minuman keras (Miras) tradisional dan bir berhasil disita Satnarkoba Polres Lotim, Jumat kemarin (26/8). Miras tersebut diamankan di sejumlah lokasi berdeda, yang menjadi sarang bisnis jaul beli minuman haram tersebut.

Razia Miras dipimpin langsung Kasatnarkoba, AKP Prayit Hariyanto. Pelaksanaan razia dilakukan disejumlah tempat, diantaranya rumah HSD, warga Bagik Manis, Kecamatan Sambelia, kemudian rumah EH, warga Labu Pandan, Sambelia, dan rumah ASK, warga Desa Tanah Renteng, Pringgabaya.

“Kita melakukan penyisiran terhadap para penjual Miras. Penyisiran kita lakukan disejumlah tempat berbeda,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasatnarkoba Polres Lotim, AKP Prayit Hariyanto, kemarin.

Baca Juga :  1.635 Liter Miras dari Flores Disita

Dikatakan, barang bukti Miras itu diamankan dari para penjual, mulai dari Miras tradisional seperti Tuak, Brem dan Miras pabrikan seperti Bir. “Total Miras yang kita amankan sebanyak 341 botol,” bebernya.

Dari jumlah itu, sebanyak 70 Miras pabrikan jenis Bir dan Anggur diamankan dari rumah HSD, kemudian 120 botol disita dari rumah EH, dan 90 botol Miras tradional diamankan dari kediaman ASK. “Selanjutnya barang bukti langsung kita sita,” sebutnya.

Baca Juga :  Sediakan Wanita Penghibur, Warga Tutup Paksa Lokasi Penjual Miras

Selain mengamankan barang bukti, para pemilik juga turut digelandang ke Mapolres Lotim untuk di proses. Ketiga penjual ini pun harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pemiliknya akan kita lakukan pemeriksaan,” tegas Prayit.

Operasi dengan sasaran Miras dilakukan sebagai upaya kepolisian untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan terhadap warga. Karena pengaruh Miras ini sering kali memicu terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan ditengah masyarakat. “Minuman memabukkan ini kerap memicu persoalan,” pungkasnya. (lie)

Komentar Anda