
MATARAM – Polresta Mataram merazia tempat hiburan di Lingsar, yang menjual minuman keras (miras) tanpa dilengkapi izin, Sabtu malam (3/6). “Iya, kami berhasil sita puluhan miras di sana,” sebut Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan, Minggu (4/6).
Minuman yang disita berupa 20 botol tuak, 24 botol brem, 12 botol bir hitam, 5 botol bir putih, dan 2 botol anggur merah. “Ini kami didapatkan dari salah satu tempat hiburan malam di wilayah Lingsar,” sebutnya.
Pemilik tempat hiburan malam yang didatangi, tidak bisa menunjukkan surat izin menjual miras. Sehingga, seluruh barang bukti yang ditemukan disita ke Mapolresta Mataram. “Memang di cafe itu, disinyalir menjual miras tanpa izin,” ungkapnya.
Dikatakan, merazia tempat hiburan malam tersebut dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Karena, tempat hiburan malam berpotensi menimbulkan kriminalitas. “Ini dalam upaya menjaga kondusivitas di akhir pekan dan Libur Hari Raya Waisak,” ucapnya.
Selain melakukan penyitaan, polisi juga memberikan sosialisasi dan edukasi terkait dengan penyalahgunaan narkotika. “Mari kita sama-sama saling menjaga kondusivitas keamanan, khususnya di wilayah hukum Polresta Mataram,” imbaunya. (cr-sid)