Polisi Sita Makanan dan Minuman Kedaluwarsa

SITA MAKANAN: Tim Satreskrim Polresta Mataram, menyita ratusan dus makanan dan minuman kedaluwarsa, dan tidak memiliki izin dari BPOM, dari salah satu gudang di Sayang Sayang, Jumat (26/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
SITA MAKANAN: Tim Satreskrim Polresta Mataram, menyita ratusan dus makanan dan minuman kedaluwarsa, dan tidak memiliki izin dari BPOM, dari salah satu gudang di Sayang Sayang, Jumat (26/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim Satreskrim Polresta Mataram, menyita ratusan dus makanan dan minuman kedaluwarsa, dan tidak memiliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dari salah satu gudang di Sayang Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (26/6).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa  mengatakan barang-barang tersebut disita karena dikhawatirkan berbahaya bila dikonsumsi oleh masyarakat. “Barang-barang ini biasa didistribusikan ke hotel-hotel. Dimana setelah kita selidiki, produk tersebut biasa dikonsumsi oleh warga negara asing atau bule-bule,” ungkap Kadek Adi.

Menurut Kadek Adi, selain kedaluwarsa dan tidak memiliki izin dari BPOM, gudang tersebut juga diduga tidak memiliki izin usaha dari dinas terkait. Namun pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memperjelas kasus ini. “Pemilik usaha tersebut juga kita amankan untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pemilik usaha tersebut terancam disangkakan pasal 140 dan 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun, dan denda Rp 4 miliar. Serta Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 2 miliar. (der)

Komentar Anda