Polisi Sita 1.021 Botol Miras Tak Berizin

DIAMANKAN: Polisi mendata sejumlah miras yang didapatkan dari salah satu cafe di Kota Mataram, untuk diamankan ke Mapolresta Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polisi kembali menggencarkan razia sejumlah cafe yang diduga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Giat yang dilakukan Selasa (27/12) malam kemarin, berhasil menyita sedikitnya 1.021 botol miras.

“Iya, kami lakukan giat penertiban atau pengecekan di sejumlah cafe dan pub. Alhasil ribuan botol miras berhasil kami sita karena tidak memiliki izin perdagangan,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (28/12).

Sebanyak 1.021 botol miras tersebut terdiri dari berbagai merek serta miras tradisional. Antara lain 315 botol beer bintang, 59 botol miras tradisional jenis arak, 402 botol beer angker, 204 botol tuak dan 50 botol beer hitam. “Miras yang dijual ini tidak berizin, dan kami dapatkan dari sejumlah cafe dan pub yang ada di wilayah Cakranegara, Kota Mataram,” ucapnya.

Baca Juga :  Penjambret HP Mahasiswi Dibekuk

Dalam giat yang menerjunkan sedikitnya 30 personel, satu per satu pemilik tongkrongan malam yang diduga tidak memiliki izin menjual miras didatangi petugas. Setelah ditanya apakah memiliki surat izin atau tidak, pemiliki cafe langsung didata beserta barang bukti miras yang didapatkan.

“Kami tanya dulu pemilik atau penanggungjawabnya, kalau tidak memiliki surat izin, kami langsung data dan amankan barang bukti miras dijual,” sebutnya.

Baca Juga :  Sumarap Cabuli Siswi SMP

Razia yang dilakukan itu, guna mengantisipasi dan memelihara keamanan maupun kenyamanan masyarakat. Utamanya menjelang perayaan Tahun Baru 2023. Karena, mengonsumsi miras salah satu penyebab terjadinya gangguan di kalangan masyarakat. Seperti terjadinya tindak pidana pencurian dan lainnya. “Miras yang diperjualbelikan ini bisa mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga kami berusaha meminimalisir itu,” ujarnya.

Sebagai salah satu instansi pemberantas peredaran narkoba, Yogi turut memberikan imbauan kepada pemilik cafe maupun pengunjung agar tidak mengedarkan narkoba jenis apapun. “Kami juga memberikan imbauan agar tidak mengedarkan sabu,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda