Polisi Sisir Miras di Pasar Raba Kota Bima

Polisi mengamankan miras di Pasar Raba Kota Bima. (IST/RADAR LOMBOK)

KOTA BIMA — Guna meminimalisir jual edar dan konsumsi miras di wilayah hukum Polres Bima Kota, sebagaimana Perda Miras Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Polres setempat gencar merazia keberadaan barang haram tersebut.

Tindakan tegas atas kewenangan itu disikapi serius Satuan Narkoba Polres Bima Kota yang digawangi Tim Cobra Bravo yang sebelumnya disebut Tim Opsnal.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba IPTU Thamrin, Minggu (3/10) mengatakan, Tim Cobra Bravo di bawah pimpinan Katim Aiptu Budi Kresna, menyisir sejumlah titik yang diduga sebagai tempat jual edar miras.

Baca Juga :  Hendak Beraksi, Dua Residivis Maling Motor Dibekuk

Hasil penyisiran di sejumlah tempat diperoleh barang bukti miras di beberapa TKP. Di antaranya, di Kompleks Pasar Raba Kota Bima dengan pemilik HF, yakni 4 botol Bir, 7 botol Anggur Merah, 3 botol Anggur Kolosom dan 1 botol arak.

Masih di Kompleks Pasar Raba Kota Bima, atas nama pemilik NR, diperoleh miras 2 botol Anggur Merah dan 2 botol Anggur Kolosom.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Rutan

Tim Cobra Bravo lalu beranjak menyisir di wilayah barat Kota Bima yakni di wilayah Santi, Kecamatan Mpunda. Di tempatnya SS selaku pemilk diperoleh miras, 1 botol besar Bir Bintang, 2 botol sofi.

“Kami akan terus menutup ruang gerak jual edar miras dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tegasnya seraya menyebutkan bahwa miras telah disita untuk dimusnahkan.  (sal)

Komentar Anda