Polisi Siap Tindak Siswa Bawa Sepeda Motor

Lantas Siap Tindak Siswa Bawa Sepeda Motor
LANGGAR ATURAN: Siswa SMP nampak berboncengan menggunakan sepeda motor dan tidak dilengkapi alat keselamatan berkendara. (Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG – Surat Edaran Gubernur NTB melarang melarang siswa bawa sepeda motor nampaknya belum maksimal dijalankan oleh sekolah. Pasalnya, hingga saat ini masih ada siswa di beberapa sekolah membawa sepeda motor secara sembunyi.

Menyikapi hal ini, Kasat Lantas Polres Lotim AKP Ruben Palayukan mengatakan, peraturan tentang adanya surat edaran dari Gubernur NTB harus ditegakkan. Namun untuk melakukan ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak sekolah. Menurutnya, untuk bisa menegakkan hal ini harus ada kerja sama dengan pihak sekolah.

Baca Juga :  Mapel USBN Tambah Banyak, Dianggap Lebih Adil

“Sebenarnya kita sudah lakukan pendekatan dengan sekolah terkait dengan kebijakan ini. Dalam waktu dekat apa yang akan kita lakukan untuk menegakkan larangan Pak Gubernur akan kita laksanakan,” katanya saat ditemui, Rabu (13/9).

Baca Juga :  Perguruan Tinggi Diharap Buka Prodi Guru Produktif

Sejauh ini, Satlantas Lotim disebutnya masih bersifat memberikan imbauan kepada sekolah. Pasalnya, jika aturan larangan membawa sepeda motor tidak bisa ditegakkan, terutama bagi siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kalau siswa yang belum layak menggunakan sepeda motor ini tetap kita berikan, akan sangat membahayakan bagi siswa itu sendiri,” jelasya.

Komentar Anda
1
2