Polisi Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan Investor Australia

CEK LOKASI: Penyidik Polres Lombok Tengah turun mengecek lokasi lahan yang diduga diserobot sekelompok orang dengan membangun tenda di tempat itu. (DHALLA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Direktur PT Tate Development, Neil Allan Tate terpaksa menempuh jalur hukum atas dugaan penyerobotan lahannya di Dusun Dasan Baru, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Investor asal Australia ini melaporkan sekelompok orang tak dikenal yang diduga kuat ingin menguasai lahannya. Pasalnya, sekelompok orang ini secara bergantian terus berusaha menguasai lahannya dengan membangun tenda di atas lahannya. Intimidasi ini bahkan sudah dilakukan sekelompok orang ini sejak lima bulan silam.

Karenanya, Neil menempuh jalur hukum dengan melaporkan sekelompok yang diduga sejumlah 60 orang ini ke Polres Lombok Tengah, pada 22 Juli 2024 lalu. Jumat (9/8), penyidik Polres Lombok Tengah kemudian meminta keterangan pelapor atas laporannya. Minggu (11/8), penyidik kemudian turun langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Dasar Baru, Desa Selong Belanak.

Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan sekitar lima tenda dibangun sekelompok orang yang dilaporkan tersebut. Tiga tenda di antaranya dibangun menggunakan terpal, satu tenda menggunakan kain CP, dan satu tenda lagi menggunakan spandek. Polisi juga menemukan bekas aktivitas sekelompok orang tersebut, seperti bekas memasak, bahan untuk pembangunan darurat seperti bambu.

Neil Allan Tate dalam keterangannya mengaku, para pemodal asing maupun lokal yang berkecimpung di kawasan Selong Belanak, Sarangan, dan Torok terus menerus menjadi incaran para mafia bersenjata parang untuk mengintimidasi dan mengganggu pembangunan. ‘’Permasalahan ini sudah meluas dan pada sebagian besar kasus para pemodal diperas untuk membayar sejumlah uang yang sangat besar, agar para penjahat ini tidak mendatangi tempat usaha mereka. Karena aparat setempat seolah tidak berdaya untuk mengendalikan para penjahat ini. ‘’Para penjahat ini dibayar untuk menempati tanah tersebut dan mengancam para investor, keamanan lokal dan keluarga mereka. Orang-orang ini juga telah merobohkan pagar dan mencabut penanda survei BPN,’’ ujar Neil dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (11/8).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi DD Gemel Rugikan Negara Rp 900 Juta

Johan Rahmatullah, penasihat hukum Neil Allan Tate mengapresiasi kehadiran polisi yang telah menyelidiki kasus kliennya ini. Dia berharap, polisi bisa menangani kasus ini secepatnya sehingga tidak ada lagi segala macam bentuk intimidasi kepada investor. Apalagi, investor yang telah bersedia membangun lahan. ‘’Semua ini untuk kebaikan investasi di daerah kita di Lombok Tengah,’’ kata Johan.

Kepala Dusun Dasan Baru Desa Selong Belanak, H Muhammad Ridwan mengaku, awalnya sama sekali tak mengetahui kasus dugaan penyerobotan lahan ini. Namun, setelah langsung meninjau lokasi, baru ia mengetahui bahwa ada tenda yang dipasang orang tak dikenal. Karena itu, ia juga berharap agar persoalan ini bisa segera diselesaikan pihak berwajib agar para investor bisa membangun.

Sepengetahuannya, lahan itu dulunya adalah milik warga setempat bernama Mustarin. Mustarin kemudian menjalin kerja sama dengan Neil untuk membangun lahan tersebut. ‘’Setalah dibangun tahun 2016, makanya sekarang lahan ini jadi bagus,’’ katanya.

Baca Juga :  Korupsi APBDes, Mantan Kades Barajulat Ditahan

Informasi yang dihimpun dari penjaga kawasan itu, lahan itu sebenarnya sudah akan selesai dibangun. Sebagai bukti, investor tersebut sudah membangun jalan hotmix dan rabat di sekitar kawasan. Namun, sejak terjadi dugaan penyerobotan lahan tersebut sehingga kelanjutan pembangunan lahan tersebut ditunda. ‘’Kecurigaan awal kami orang yang mau menyerobot lahan ini adalah orang suruhan perusahaan,’’ katanya.

Smentara itu, dalam plang lahan yang dipasang bertuliskan tanah ini adalah milik warga negara Indonesia sesuai sertifikat hak milik nomor: 837/Selong Belanak/2014, seluas 42.580 atas nama Rinto Anggara. Berdasarkan, pertama putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 26/PDT.G/2021/PN.PYA, tanggal 24 Juni 2021. Dalam perkara antara: Winoto sebagai penggugat/pembanding/pemohon kasasi melawan Mustarim, dkk: sebagai para tergugat/terbanding/termohon kasasi.

Kedua, putusan Pengadilan Tinggi Mataram, Nomor: 182/PDT/2021/PT.MTR, tanggal 10 September 2021. Ketiga, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 1074 K/PDT/2022, tanggal 18 April 2022. Masih dalam tulisn plang tersebut, terhadap putusan-putusan tersebut di atas telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan surat keterangan dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya, Nomor: W25.U6/195/HK.02/9/2022, tanggal 8 September 2022.

Penyidik Polres Lombok Tengah sendiri belum bisa memberikan keterangan resmi terkait persoalan lahan karena sifatnya masih dalam penyelidikan. (dal)

Komentar Anda