Polisi Selidiki Dugaan Penipuan CPMI Tujuan Taiwan

AKP I Made Sukadana (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sat Reskrim Polres Lombok Utara menyelidiki kasus dugaan penipuan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tujuan Taiwan.

Yang mana ini diduga dilakukan salah satu perusahaan penyalur berinisial PT PSM yang beralamat di Mataram. “Saat ini kita memang sedang melakukan proses penyelidikan kaitannya dengan kasus penipuan yang dialami beberapa CPMI,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, Rabu (12/7).

Pihaknya telah menerima laporan dari dua orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Yang mana korban mengaku telah mengeluarkan biaya hingga puluhan juta untuk diberangkatkan ke Taiwan tetapi faktanya tidak diberangkatkan. “Laporan yang kami terima ini baru dari dua korban. Informasinya korban ada banyak tetapi belum mau melapor,” ucapnya.

Alasan belum mau melapor karena mereka masih mengharapkan uangnya kembali. Sebab sempat ada perjanjian dengan perusahaan bahwa uang mereka akan dikembalikan meskipun tidak penuh sesuai yang telah dikeluarkan. Kalau melapor mereka khawatir uangnya tidak dikembalikan. Kendati hanya dua pelapor, pihaknya tetap akan memproses. “Dua orang yang melapor mengaku telah mengeluarkan uang masing-masing sekitar Rp 20 juta,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Minta Pemilik Lepas Lahannya untuk Kepentingan Umum

Tindak lanjut terhadap laporan korban, sudah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Yang sudah diperiksa yaitu korban dan saksi-saksi. Hasil pemeriksaan sementara didapatkan keterangan bahwa memang benar para korban telah menyetorkan uangnya melalui pekerja lapangan kemudian diserahkan langsung ke PT PSM. “Nah sejauh ini kita sudah memanggil PT-nya tetapi tidak hadir. Kita berencana mengirimkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat ini,” bebernya.

Baca Juga :  Abrasi Gili Air Kian Mengkhawatirkan

Jika sudah sampai tiga kali disurati tetapi tidak hadir juga, maka pihaknya mempertimbangkan untuk mengambil opsi jemput paksa. Untuk diketahui, PT PSM ini juga sebelumnya dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja RI oleh Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) KLU atas gagalnya pengiriman puluhan CPMI asal KLU. Padahal CPMI sudah mengeluarkan biaya mulai belasan hingga puluhan juta rupiah untuk proses pemberangkatan.

“Ini kan bermasalah makanya kami bersurat ke Kementerian kaitannya memohon pemblokiran dana (PT), ” kata Disnaker PMPTSP KLU Evi Winarni.

Selain itu pihaknya juga meminta Kementerian Tenaga Kerja mempertimbangkan untuk memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut. Ini dalam rangka memberikan efek jera atas tindakan yang dilakukan sejauh ini. (der)