Polisi Segera Gelar Ekpose

MATARAM—Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB kembali membantah penanganan kasus dugaan penyimpangan  proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) di Desa Bangsal, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU) jalan di tempat.

Kepolisian menyebut kasus tersebut selama ini terus berlanjut. Bahkan, aparat menjanjikan dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara (ekpose) terkait dengan apakah kasus tersebut bisa dinaikkan ke tahap selanjutnya atau penyidikan. ‘’ Kasus ini sebentar lagi akan kita ekpose,’’ ujar Dirreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit III AKBP Bagus S Wibowo saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin kemarin (3/10).

Baca Juga :  Lima Proyek Jalan Bermasalah, Temuan Capai Rp 256 Juta

Ia menyebut, dengan akan digelarnya ekposes dalam kasus ini, itu menandakan penaganan kasus yang cukup lama ditangani ini memiliki progress yang signifikan. ‘’ Berarti kan tidak kita diamkan dan ini sudah ada progress dalam penanganannya,’’ katanya.

Meski menyebut sudah ada progress yang signifikan dalam penyelidikan kasus ini. Bagus mengaku belum bisa mengumbar terlalu jauh. Karena instruksi Presiden menurutnya sudah jelas bahwa penanganan kasus korupsi ditingkat penyelidikan dan penyidikan agar tidak diekspose terlebih dahulu ke media. ‘’ Instruksi itu kan sudah jelas dan kita laksanakan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  DAK KLU Dipotong 65 Persen

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung ini dianggarkan sebesar Rp 19 miliar lebih. Anggaran pembangunan gedung berkapasitas 3000 orang ini bersumber dari Kementerian Pekerkaan Umum (PU) melalui Satker Penataan bangunan dan Lingkungan dan dikerjakan oleh kontraktor  yaitu PT Waskita Karya.

Penyidik menggandeng Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya untuk melakukan cek fisik. Cek fisik telah dilakukan akhir tahun lalu. (gal)

Komentar Anda