Polisi Segel Ruangan Kepala UPTD Disdag Kota Mataram

DISEGEL : Ruangan Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram disegel Satreskrim Polresta Mataram pasca OTT dugaan pungli sewa toko di Pasar ACC. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Unit Tindakn Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram menyegel ruangan Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) sewa toko Pasar ACC, Ampenan, Jumat (7/10) lalu. Ruangan ini merupakan tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi penyerahan uang pungutan liar ke petugas Dinas Perdagangan. Ruangan kepala UPTD pasar tersebut dipasangi garis polisi (police line) dan sementara waktu tidak boleh digunakan. ” (Ruangan) status quo untuk pendalaman dokumen dan lainnya,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada Radar Lombok, Senin (10/10).

Kata Kadek, segel yang dipasang kepolisian tidak boleh dibuka atau dirusak. Secara ketentuan, perusak atau pembuka garis polisi selain seizin petugas bisa dikenakan pidana penjara. Namun Kadek tidak menjawab sampai kapan ruangan Kepala UPTD Pasar di Dinas Perdagangan ini disegel. ‘’Itu nanti saja,’’ katanya.

Saat melaksanakan OTT, kepolisian mengamankan uang Rp 45 juta sebagai barang bukti. TKP penyerahan uangnya di ruang Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang. Antara lain, salah satu kepala bidang di Dinas Perdagangan berinisial MS, Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan berinisial AH, Kepala Pasar ACC dan satu orang pedagang. Keempatnya masih dikenakan wajib lapor. Untuk penentuan tersangka, kepolisian mengagendakan untuk melaksanakan gelar perkara (ekspose) bersama Ditrekrimsus Polda NTB. ‘’Kita gelarkan dulu. Nanti hasilnya untuk penentuan kasusnya naik ke penyidikan atau tidak dan penetapan tersangkanya atau pelaku. Sekarang yang empat orang masih dikenakan wajib lapor,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Geledah Ruang UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram

Kasus pungli sewa toko di pasar tradisional ini terus didalami. Tahapannya kini cukup krusial untuk penetapan tersangka. ‘’Kalau dua alat bukti kita dapatkan secara jelas, langsung kita tetapkan tersangka,’’ tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi. Di antaranya Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Perdagangan Kota Mataram. Kepolisian juga masih membutuhkan keterangan saksi lainnya untuk mendalami kasus ini. Pihak yang sudah diagendakan untuk didengarkan klarifikasinya adalah dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. ‘’Kita ingin dapatkan regulasi dari BKD yang membenarkan pungutan ini. Apakah dibenarkan memungut seperti ini sehingga keluar angka Rp 40,5 juta atau Rp 30 sekian juta seperti itu. Kalau regulasinya tidak seperti itu, berarti perbuatan melawan hukumnya jelas di sana,’’ jelasnya.

Hasil pemeriksaan petugas, tiga pedagang Pasar ACC sudah dimintakan sejumlah uang. Namun yang menyerahkan uang seperti yang diminta terduga baru dua orang. ‘’Dua orang itu masing-masing menyerahkan Rp 15 juta dan Rp 30 juta. Pada saat OTT di ruangan Kepala UPTD Pasar itu, kita menemukan uang masih tersimpan di lacinya,’’ sebutnya.

Dibenarkan lagi, pungli ini juga disertai dengan ancaman psikis dan intimidasi kepada pedagang untuk menyerahkan sejumlah uang. Jika tidak segera mengurus izin untuk toko atau kios dan menyerahkan uang, pedagang diancam digusur dari tempatnya berjualan. Beragam cara dilakukan pedagang untuk mengumpulkan uang sebesar yang diminta oleh oknum. Bahkan ada pedagang yang terpaksa menggunakan tabungan anaknya untuk membayar sewa toko di pasar. ‘’Makanya pedagang dengan terpaksa untuk membayarkan sejumlah uang.  Salah satu pedagang ada yang menggunakan tabungan anaknya dan ada juga yang meminjam uang di tempat lain untuk membayar pungutan,’’ beber Kadek.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Pungli, Kepala UPTD Pasar Disdag Kota Mataram "Bernyanyi"

Kadek juga menjawab tentang upaya petugas yang sempat melakukan pengejaran terhadap Kepala UPTD pasar sampai ke Kabupaten Lombok Utara (KLU). ‘’Sempat ke KLU kita kejar tapi kita bisa amankan saat (dia) balik ke Mataram. Karena pada waktu itu ternyata ada kegiatan kedukaan di Tanjung,’’ terangnya.

Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana mengaku kecewa dan prihatin pungli kembali terjadi di Pasar ACC. Kekecewaan kepala daerah ini wajar adanya karena seluruh sumber daya yang ada diingatkan untuk menjauhi praktik terlarang tersebut. ‘’Tentu kita prihatin jika masih ada perilaku seperti ini. Saya pikir ini akan menjadi pembelajaran yang berharga bagi aparat yang lain untuk hati-hati dan tidak melakukan hal yang tidak terpuji seperti yang disangkakan ini,’’ katanya.

Tentang evaluasi yang dilakukan terhadap Dinas Perdagangan maupun UPTD pasar, Mohan mengaku masih menunggu proses yang tengah berjalan di kepolisian. Dia masih menunggu kejelasan kasus yang ditangani polisi ini untuk mengupayakan tindakan selanjutnya. ‘’Kita tunggu dulu prosesnya seperti apa,’’ terangnya.

Wali Kota mengatakan, imbauan dan peringatan kerap disampaikan kepada dinas maupun pengelola pasar. Mereka diingatkan bertanggung jawab dan menjauhi pungutan yang tidak ada dasar atau di luar ketentuan. ‘’Karena kalau seperti itu, pasti jatuhnya ke pungli. Kalau seperti ini pasti akan mencoreng kewibawaan pemertintah. Itu sudah kami sampaikan. Tapi ya ada yang lalai dan harus bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan,’’ tegasnya. (gal)

Komentar Anda