Polisi Segel Pabrik Jajanan Anak

Polisi Segel Pabrik Jajanan Anak
DISEGEL : Pabrik pengolahan makanan ringan milik UD Niaga Snack didaerah Narmada Lobar disegel tim subdit I Ditreskrimsus Polda NTB Senin kemarin (27/2). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

GIRI MENANG—Sebuah gudang yang dijadikan pabrik pengolahan dan pembuatan makanan anak-anak (snack) milik UD Niaga Snack di Dusun Selat Barat Desa  Selat Barat Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat (Lobar) disegel  Polda NTB.

Pasalnya, pabrik ini diduga tidak memiliki izin edar terhadap makanan yang diproduksi. ‘’ Gudang dan pabrik milik UD Niaga Snack ini kita segel karena diduga melanggar beberapa ketentuan,’’ ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Karel Boy Wattimena saat memberikan keterangan di lokasi penyegelan, Senin kemarin (27/2). 

Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat.  Produksi yang dilakukan di pabrik ini tidak sesuai dengan ketentuan atau bertentangan dengan peraturan yang telah disyaratkan dalam undang-undang.

Dijelaskannya, pemilik usaha  bernama  Zainul Muttaqin  membeli beberapa bahan baku dan bahan mentah di daerah Jawa Timur (Jatim). Kemudian bahan baku ini diolah sedemikian rupa di pabrik tersebut. Selanjutnya dikemas kemudian  diperdagangkan ke masyarakat luas di seputaran Lombok. ‘’ Itu yang proses dilakukan di pabrik ini,’’ bebernya.

Adapun  makanan ringan yang telah diolah kedalam kemasan. Antara lain, snack merek Miyami Sedapp, snack Stick Cap Gajah, sncak Nimo Crunch dan snack Makromi Cap Kuda emas.  Selain itu, UD Niaga Snack ini juga membuat kemasan sendiri dengan menggunakan alat pembuat kemasan.  ‘’ iya ada sablonnnya juga,’’ungkapnya.

[postingan number=5 tag=”anak”]

Indikasi yang ditemukan petugas, UD Niaga Snack diduga tidak memiliki izin untuk pendistribusian. Kedua tidak memiliki izin edar terhadap makanan yang diproduksi  berupa nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang tertera dalam kemasan. ‘’ Dalam kemasan tertera nomor PIRT, ternyata itu bukan milik UD Niga Snack, tapi milik orang lain di Jawa Timur,’’ jelasnya.

Selain itu, dalam kemasan snack yang diproduksi tertera UD Niaga Snack. Dimana, lokasi perusahaan tersebut berada di Malang Jatim. ‘’ Sementara izin yang dikantongi oleh perusahaan ini berada di Kabupaten Lombok Barat, NTB. dalam kemasannya tertulis UD Niaga Snack Malang, itu menunjukkan seolah-olah makanan tersebut diproduksi oleh UD Niaga Snack yang berada di Malang,‘’ katanya.

Baca Juga :  Mengenal Apa Itu Infeksi Nosokimial

Mengenai pemalsuan merek, sementara ini belum dikenakan oleh petugas. Karena hal tersebut harus menunggu delik aduan terlebih dahulu dari produsen resmi atau pemilik merk. ‘’ Sebenarnya sangat dimungkinkan pemalsuan merek ini. Nanti akan kita koordinasikan dulu pemilik mereknya. Kalau pemilik meerk merasa keberatan merknya digunakan. Sangat dimungkinkan untuk membuat pengaduan ke kepolisian,’’ kata perwira melati dua ini.

Berdasarkan izin yang dikeluarkan, UD Niaga Snack ini beroperasi sejak Desember 2016. Namun, berdasarkan pengakuan pemiliknya, perusahan  tersebut sudah beroperasi di NTB sejak tahun 2015. ‘’ Itu pengakuan dari pemiliknya,’’ katanya.

Selama ini kata dia, barang-barang tersebut diedarkan ke beberapa tempat. Seperti pasar tradisional dan beberapa kios di pinggiran jalan. ‘’ Karena susah juga kalau barang ini dimasukkan ke toko besar, makanya diedarkan di pasar-pasar,’’ imbuhnya.

Polisi sudah  mengamankan semua barang yang berada di pabrik tersebut terdiri dari bahan makanan yang telah dikemas. ‘’ Kami juga sudah membentangkan police line (garis polisi) terhadap barang-barang, termasuk peralatan dan mesin yang ada dilokasi pabrik ini. Sekarang pabrik ini dalam status quo, artinya tidak boleh diapa-apakan,’’ imbuhnya.

Sementara ini, Zainul Muttaqin selaku pemilik UD Niaga Snack masih ditetapkan sebagai terlapor oleh petugas. ‘’ Jadi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita masih akan berkoordinasi degan instansi terkait. Setelah itu baru penetapan tersangka,’’ tegasnya.

Diyah Hesti Nurul Huda, Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Perbekalan Kesehatan (Perbekes) Dinas Kesehatan Lobar saat di lokasi mengatakan, dari segi komposisi snack yang diproduksi oleh UD Niaga Snack, ada salah satu snack yang diproduksi komposisinya tidak beraturan. Seperti ada produksi yang mengandung penyedap rasa atau Monosodium Glutamat (MSG). Di satu produk lagi sudah ada MSG yang asli. ‘’ MSG-nya itu overlap antara yang satu dengan yang lain. Dari segi kesehatan, tentu ini berbahaya,’’ ujarnya. 

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual Anak Mendominasi

Kemudian dalam snack tersebut kata dia juga menggunakan bumbu yang tidak ada izin edarnya. ‘’ Jadi dia itu menggunakan dua bumbu, ada yang terdaftar dan ada juga yang tidak terdaftar,’’ bebernya.

Sementara Yogi A Baso Mataram selaku staf Pemeriksaan dan penyidikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) Mataram mengatakan, secara sekilas dari penyimpanan bahan baku saja sudah tidak steril. Sanitasi di pabrik tersebut juga disebutnya sangat buruk. ‘’ Berarti kan serangga, kuman, tikus dan lain-lain bisa masuk kedalam bahan pangan yang diolah. Itu nanti bisa menyebabkan penyakit yang serius kepada anak-anak yang menkonsumsinya,’’ katanya.

Kemudian, tidak semua bahan baku yang digunakan tidak semuanya bisa ditunjukkan izin edarnya. Sehingga mutu kualitas  bahan pangan yang digunakan untuk proses pengolahan tidak bisa dipastikan keamanannya. ‘’ Kemudian diproses produksinya tidak dilakukan pencatatan secara jelas. Baik itu komposisi MSG yang digunakan atau ada pengawetnya atau tidak. Itu tidak bisa dijelaskan oleh pemiliknya, jadi keamanannya tidak bisa dijamin,’’ sebutnya.

Adapun yang terpenting kata dia, di kemasan snack tersebut. tidak tertera kode produksi dan tanggal kadaluarsa.Adapun dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) UU No 18 tahun 2012 pangan.(gal)

Komentar Anda