Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Terara

SELONG–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil menangkap salah seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial TS (28), ditangkap polisi di Desa Terara Barat, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (15/4).

Kasatnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Suputra menjelas-
kan, penangkapan pengedar Narkoba ini berawal saat anggota
menyamar menjadi pembeli. Namun pada saat dilakukan transaksi antara pembeli dan penjual, kemudian dilakukan penangkapan. “Pelaku kita tangkap di Dusun Satelit, Desa Terara Barat, Kecamatan Terara, pada Pukul 22.39 Wita,” ujarnya,Jumat (16/4).

Baca Juga :  Diduga Hendak Menipu, Oknum Wartawan Diamankan

Saat dilakukan penangkapan,pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti (BB) dengan cara membuang. Namun polisi yang disaksikan Kepala Wilayah setempat berhasil menemukan barang bukti tersebut.
“Kami meminta Kadus menemani melakukan pencarian BB,
dan berhasil mengamankan 15 gram sabu, 1 unit HP Samsung
Duos, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi Nomor Polisi DR 6545 RB,” jelasnya.

Dar hasil interogasi terhadap pelaku lanjutnya, diketahui dia mendapatkan barang haram itu dari salah seorang inisial O, yang saat ini masih diburu oleh Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur. O ini merupakan salah satu pemasok barang yang diketahui berasal dari Masbagik. Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Sementara untuk O yang identitasnya sudah diketahui, masih dalam pencarian,” tandasnya. (wan)

Komentar Anda