Polisi Ringkus Maling Laptop

MALING LAPTOP: Pelaku pencurian dua laptop yang menyasar kos berhasil ditangkap anggota Polsek Selong (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Seorang remaja inisial MR, 24 tahun, warga Janapria, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dibekuk Polsek Selong, karena nekat melakukan aski pencurian di kos-kosan sekitar Sanggeng, Pancor, Lotim, pada 1 Desember lalu. Sempat mencoba kabur, pelaku pun akhirnya berhasil diringkus petugas disebuah kos di sekitaran Pancor.

Penangakapan pelaku berawal dari laporan korban, Windi Febrian yang mengaku kalau dua unit laptop miliknya hilang di dalam kosnya. Dari laporan korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya.

“Setelah kita menerima laporan, kita langsung melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi, termasuk korban,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kapolsek Selong, Iptu Lalu Pancawarsa, Rabu (7/12).

Dari keterangan korban dan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengetahui indetitasnya. Ternyata pelaku diketahui merupakan warga Loteng. Proses pencarian pelaku membutuhkan waktu sekitar beberapa hari.

Namun berkat kerja keras petugas, akhirnya jejak pelaku berhasil diendus. Pelaku pun akhirnya diringkus ketika bersembunyi  di kos pacarnya di wilayah Bermi, Pancor. “Setelah kita melakukan pencarian dengan anggota Bhabinkamtibmas Sekerteja, pelaku kita tangkap di kos pacarnya,” terang dia.

Saat penangkapan pelaku tak bisa mengelak. Ia pun langsung di bawa petugas ke Mapolsek Selong untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Kini petugas terus mendalami keterangan pelaku, untuk mengungkap kemungkinan ada tempat lain yang pernah menjadi sasaran aksi pencuriannya.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku, bersangkutan masuk ke kos korban melalui pintu belakang. Saat itu kondisi kos dalam kedaaan sepi. Setelah itu pelaku dengan leluasa menggasak isi kos korban.

Akhirnya pelaku berhasil membawa kabur dua unit laptop jenis Toshiba yang ketika itu disimpan di dalam kos. “Dua unit laptop yang diambil pelaku disimpan di dalam lemari,” ungkap Kapolsek Selong.

Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta. Sementara pelaku sendiri saat ini ditahan di Polsek Selong untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan alat bukti dua unit laptop yang sempat di ambil pelaku.

“Saat ini pelaku kita amankan di Polsek Selong, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (lie)