Polisi Ringkus Komplotan Remaja Pembobol SDN 2 Sembung

DIRINGKUS: Polsek Mataram ringkus enam komplotan pembobol SDN 2 Sembung.(ist)

MATARAM – Polisi meringkus enam orang komplotan pembobol SDN 2 Sembung yang berada di Dusun Sembung Barat, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dari enam pelaku, satu orang dewasa dan lima lainnya masih di bawah umur. Masing-masing berinisial SB alias Lebung (29) warga Desa Sembung, AD (15), MR (12), RR (14), MILZ (13) asal Narmada, dan terakhir FR (15) warga Mataram.

“Pelaku dewasa kami proses di Polsek Narmada. Sedang kelima anak di bawah umur kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram,” ucap Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majemuk, Minggu (12/1).
Barang yang dicuri pelaku berupa Mytap Axioo 11 unit, 5 tablet merek Advan, laptop, kipas angin, kain batik, dan speaker. Semua barang itu diambil dari ruangan guru.

Baca Juga :  Jatuh dari Motor, Dua Jambret Ditangkap

“Total kerugian sekolah dalam aksi pencurian itu mencapai Rp 36,2 juta,” katanya.
Aksi pencurian itu terjadi Selasa malam (7/1) kemarin. Pihak sekolah mengetahui barang-barang yang ada di ruangan guru hilang pagi harinya. “Seorang guru datang ke sekolah akan mengajar, namun sebelumnya guru itu masuk ke dalam ruangan guru dan melihat tab serta kipas angin kecil yang ada di meja kerja operator tidak ada,” sebutnya.

Pelaku menjalankan aksinya dengan masuk ke ruangan guru melalui kamar mandi yang ada di ruangan guru. “Pelaku satu (SB alias Lebung) merusak kawat ventilasi kamar mandi ruang guru,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Pembunuh Saenal Menyerahkan Diri

Usai merusak kawat ventilasi, Lebung menyuruh AD masuk dan mengambil barang-barang tersebut. Sedangkan lima pelaku lainnya melihat situasi di luar. “Pelaku yang lain (selain AD) menunggu di luar ruangan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap SB.

Pelaku dewasa ini disebut sebagai pelaku utama dalam pencurian di SDN 2 Sembung tersebut. “Pelaku SB sebagai otak pencurian tersebut,” katanya.
Kini, keenam pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP. (sid)