Polisi Ringkus Buron dan Residivis Kasus Pencurian

KRIMINAL : Kapolsek Kediri bersama tim memberikan keterangan resmi terkait penangkapan dua orang pelaku kejahatan yang merupakan DPO dan residivis kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Tim Dukep Polsek Kediri menangkap dua orang pelaku tindak kejahatan, yaitu pelaku Curas dan Curat di dua lokasi yang berbeda. Keduanya merukapan buron dan residivis.

Pelaku adalah BR (30) warga Kecamatan Kediri. Dalam keterangan resminya, Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya menuturkan, pada saat melakukan aksinya, pelaku memanjat tembok rumah korban  kemudian masuk ke rumah korban di Desa Kediri Selatan Dusun Bangket Dalem. Pelaku  mengambil satu unit HP bersama dua buah dompet warna pink dan cokelat yang berisi uang dan surat-surat penting. Perbuatan pelaku terekam CCTV.”Aksi pelaku terekam oleh CCTV pemilik rumah,” ungkapnya, Selasa (9/3).

Korban akhirnya melapor dengan membawa barang bukti berupa rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi yg ditanda dari cirri-ciri tato pelaku, tim mendapat informasi bahwa diduga kuat yang melakukan pencurian di rumah korban adalah seorang residivis Curat, BR alias Pujet.

Dari hasil Introgasi awal Pujet mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban dengan mengambil barang berupa HP dan sejumlah uang yang ia gunakan untuk membayar utang. Tersangka dijerat pasal  363 Ayat (1) dan ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan  tahun.

Sementara itu di lokasi yang berbeda, tim berhasil menangkap pelaku jambret, J alias Tinjuk, warga Kecamatan Jonggat Lombok Tengah. Ia melakukan aksi jambret pada bulan Oktober 2020 lalu yang lokasi kejadiannya di Nyiur Gading Desa Montong Are Kecamatan Kediri. Polisi mengintai keberadaan J di beberapa tempat yang diduga dijadikan tempat nongkrongnya.” Pelaku J merupakan DPO,” katanya.

Polsek Kediri mendapatkan informasi bahwa J berada di sebuah tempat budidaya ikan di Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah.” Setelah beberapa hari tim melakukan pengintaian bahwa benar pelaku berada di wilayah tersebut, dan tim langsung menyeket lokasi persembunyian pelaku untuk dilakukan penggerebekan. Ia sempat berusaha kabur namun gagal.

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama tersangka SR yang sudah lebih dulu ditangkap. Barang bukti yang diamankan berupa  dua buah HP dan sepeda motor, yang sudah lebih dulu disita. J dijerat pasal  365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama  lamanya 12 tahun, kini kedua pelaku masih mendekam di sel tahanan Polsek Kediri.(ami)

Komentar Anda