MATARAM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram menangkap Bandar judi Bola Adil yakni KD (50) warga Desa Suranadi Kecamatan Suranadi Lombok Barat, Selasa (10/1) sekitar Pukul 15.30 Wita.
KD ditangkap berdasarkan laporan LP/K/1/2017 Polres Mataram pada tanggal 10 Januari. “ Pelaku kita amankan di daerah Suranadi pada saat berlangsung permainan judi Bola Adil,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto melalui Kasubag Humas AKP I Made Arnawa, Rabu (11/1).
Modusnya, pelaku dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan serta menyediakan tempat untuk bermain judi jenis Bola Adil yang merupakan suatu usaha dan mata pencaharian untuk mendapatkan keuntungan. “ Pelaku ini menurut informasi dari masyarakat, menyediakan perjudian Bola Adil,” tambahnya.
[postingan number=3 tag=”ringkus”]
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai dan peralatan judi.
I Made Arnawa juga berharap kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke ranah perjudian yang menjanjikan kemenangan, lantaran banyak kasus kriminalitas seperti pencurian disebabkan karena pelaku sering berjudi.
Akibat perbuatanya pelaku saat ini terpaksa harus mendekam di jeruji besi dengan ancaman 4 tahun penjara.”Pelaku melanggar pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya.(cr-met)