Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba

NARKOBA: Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram, ketika menggerebek para pelaku narkoba di Jalan Terusan Bung Hatta, Lingkungan Gegutu, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)
NARKOBA: Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram, ketika menggerebek para pelaku narkoba di Jalan Terusan Bung Hatta, Lingkungan Gegutu, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM—Ditengah mewabahnya virus corona, Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram tak henti-hentinya melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Seperti pada Sabtu lalu (2/4), tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, kembali melakukan penggerebekan.

“Kami amankan dua orang pasangan suami istri yang diduga sebagai kurir. Habis itu, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pasangan suami istri yang juga selaku bandar,” ungkap Ericson.

Bandar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu tersebut, berhasil diringkus Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram di tempat terpisah. Pelaku kurir, yaitu Aini, 28 tahun dan Heriawan, 29 tahun, ditangkap dirumahnya di BTN Graha Royal, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson mengatakan penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa rumah yang ditempati pasangan suami istri tersebut, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 04.00 Wita, dan berhasil mengamankan keduanya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Hanya saja petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika. Yang ditemukan hanya uang tunai Rp.8.464.950, dan tiga buah handphone. Meski begitu, petugas tidak langsung menyerah.

Usai interogasi dilakukan, ditemukan beberapa petunjuk. Sehingga petugas kemudian melakukan  pengembangan ke sebuah Toko Ivan Fashion, yang beralamat di Jalan Terusan Bung Hatta, Lingkungan Gegutu, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Disana ditemukan seorang laki-laki  bernama Sutardi, 38 tahun, yang sedang memarkir mobilnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, yang ditemukan uang tunai pada kantong celana kiri dan kanannya, sebesar Rp. 12.815.000, dan 1  unit Handphone. Namun tidak ditemukan narkotika jenis apapun. Saat pemeriksaan masih berlangsung, datanglah istri dari Sutardi, yaitu Fitriani, 37 tahun, dengan membawa mobil. Maka petugas kemudian juga melakukan pemeriksaan pada mobil yang dibawanya.

Ternyata disana kemudian ditemukan 1 buah tas yang didalamnya  terdapat 1 buah klip berisikan 3 plastik klip dengan berat 6,4 gram, 1 buah bolpoin yang didalamnya terdapat pipa kaca yang berisi padatan kristal bening diduga sabu dengan berat 1,77 gram, dan dan terdapat jarum kompor.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam toko yang bersangkutan. Disana ditemukan 2 buah timbangan digital, 1 buah alat pres, 3 buah pipet, uang tunai belasan juta rupiah, dan beberapa barang bukti lainnya. Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Mataram, guna pemeriksan dan pengembangan lebih lanjut. (der)

Komentar Anda