Polisi Proses Hukum Pelaku Pencabulan Bocah

AKP Kadek Adi Budi Astawa (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
AKP Kadek Adi Budi Astawa (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram memproses hukum pelaku pencabulan anak dibawah umur, yang dievakuasi dari kepungan masa di Gontoran, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Selasa lalu (23/6).

Pelaku berinisial LL, 40 tahun, asal Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Dari informasi yang diterima polisi, pelaku diduga telah mencabuli korban yang merupakan warga Gontoran. Korban sendiri informasinya masih berusia 8 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam kos-kosan pelaku. Hal itu kemudian memunculkan kemarahan warga, hingga langsung mengepung kos-kosan pelaku. Beruntung polisi yang mengetahui itu bergegas ke lokasi. Pelaku pun langsung dievakuasi, meskipun polisi sempat kewalahan. Sebab, warga berusaha menyerang pelaku. “Saat ini kita amankan di Polresta Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (25/6).

Untuk status pelaku saat ini belum ditentukan. Kadek Adi hanya mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. “Hasilnya belum keluar,” ungkapnya.

Sembari menunggu hal itu pihaknya meminta keterangan dari korban dan orang tuanya. Begitu juga saksi-saksi yang lain. Jika nantinya pelaku terbukti melakukan aksi cabul, maka sudah pasti pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sudah pasti kita tindak tegas,” tutupnya. (der)

Komentar Anda