Polisi Periksa Kades Sambik Elen

Kompol Teuku Ardiansyah (HERY/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Tim Penyidik Polres Lombok Utara telah memanggil Kepala Desa Sambik Elen berinisial AW dan dua oknum staf desa berinisial HA dan HA.

Ketiga perangkat desa dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap dugaan pungli sertifikat hasil prona tersebut. Status ketiga perangkat desa ini masih saksi, karena pihaknya belum melakukan gelar perkara bersama tim kejaksaan. “Kita sudah memeriksa kades dan kedua perangkat desanya yang diduga melakukan pungli sertifikat prona,” ungkap Waka Polres Lombok Utara Kompol Teuku Ardiansyah kepada wartawan, Senin (20/3).

Dari pemeriksaan sendiri, kades dimintai keterangan mengenai proses pembuatan sertifikat tanah melalui prona termasuk juga payung hukum dan SOP-nya. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik sendiri belum menggelar perkara bersama pihak kejaksaan selaku Tim Saber Pungli Daerah Lombok Utara, sehingga statusnya masih sebagai saksi yang dimintai keterangan. “Kita belum gelar perkara bersama kejaksaan, karena pihak kejaksaan masih sibuk. Tapi, kita akan segera menggelarnya,” terangnya.

[postingan number=3 tag=”klu”]

Dari pelaksanaan OTT ini, pihaknya berhasil mengamankan 43 sertifikat tahun 2015 dan 136 sertifikat terbitan tahun 2016. Jadi, total sertifikat yang diamankan saat ini sebanyak 179 sertifikat. Kemudian, pada saat melakukan penggrebekan tim saber menemukan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, setelah melakukan pengembangan tim berhasil menemukan catatan uang yang sudah dipungut sebesar Rp 14 juta, namun yang masih tersisa hanya Rp 13 juta lebih. “Total uang tunai hasil transaksi yang diamankan sebesar Rp 13 juta lebih. Sementara sertifikat yang masih belum diambil jika diuangkan maka sebesar Rp 107 juta lebih,” bebernya.

Baca Juga :  Forum Kades Tuding Saber Pungli Rekayasa OTT

Selain itu, barang bukti yang diamankan satu buah laptop merek Lenovo yang digunakan sebagai pengumpulan semua data sertifikat, satu perdes, satu buah buku yang dipakai untuk mencatat nama-nama yang sudah mengambil, dan kuitansi. “Modusnya, oknum ini menghubungi warga siapa yang mau mengambil sertifikat dan harus membawa uang sebesar Rp 600 ribu, melakukan transaksi di rumahnya, bukan di kantor desa,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara H Kholidi Halil, pihaknya sudah memanggil Kepala Desa Sambik Elen untuk mengetahui dugaan pungli tersebut.  “Saya sudah meminta keterangan Kades Sambik Elen terkait tertangkapnya staf desa karena pungli pembuatan sertifikat dari program Prona itu. Kades menjelaskan bahwa dana yang ditarik itu berdasarkan perdes untuk segala keperluan pengurusan administrasi desa dari pra hingga berbentuk sertifikat. Jadi Desa memfasilitasi warga yang mengurus mulai dari awal hingga sertifikat itu selesai. Tapi kami menghargai proses hukum yang berjalan,” terangnya

Baca Juga :  Kades Jero Gunung Dilaporkan ke Polisi

Menurutnya, semangat kades yang sebetulnya ingin membantu beban adminitrasi warga mengurus itu sangat baik. Karena dari keterangan kadesnya, ada kesepakatan antara warga dan desa menyangkut administrasi yang nantinya ditimbulkan pada saat pembuatan sertifikat
itu sendiri mulai dari pra hingga selesai. “Niatnya baik karena ingin membantu warga atas beban adminitrasi yang tertuang dalam perdes. Dan ada sekitar 35 warga yang dibantu dengan
catatan setelah sertifikat jadi maka warga mengeluarkan sejumlah dana yang sesuai yang difasilitasi oleh desa itu sendiri,” katanya.

Dikatakannya, tertangkapnya oknum staff desa Sambik Elen diharapkan menjadi sebuah pelajaran bagi yang lainnya untuk berhati-hati dalam melakukan pungutan kegiatan. Meski, niatnya untuk membantu masyarakat namun ketika diluar koridor dan ketentuan maka tetap dianggap salah. “Kita berharap kepada seluruh desa agar merapikan adminitrasinya. Tidak hanya menyangkut persoalan sepeerti kasus yang menimpa desa sambik elen saja melainkan administrasi pengelolaan anggaran-anggaran yang dikelola oleh mereka. Kalau ada kegiatan yang belum diselesaikan maka segera selesaikan,” imbuhnya. (flo)

Komentar Anda