Polisi Periksa Direktur Poltekkes Mataram

MATARAM—Penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram terus bergulir. Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait. Pemeriksaan dilakukan guna untuk mendalami indikasi tindak pidana pada proyek tersebut. “Salah satu yang kita panggil beberapa waktu lalu adalah Direktur Poltekkes  Mataram. Ia diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut,” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Syarif Hidayat, Selasa (10/12).

Selain Direktur Poltekkes Mataram, Awan Darmawan, penyidik juga telah meminta keterangan penyedia barang dan distributor. Yang mana dalam proyek ini, Syarif menyebutkan terdapat 7 penyedia barang dan 11 distributor. “Untuk penyedia barang baru 6 yang kita periksa karena satu orang sudah meninggal dunia. Sementara untuk distributor ada 11 yang sudah kita panggil. Sekarang semuanya sudah final,” ungkapnya.

Terkait apakah kasus ini sudah layak dinaikkan ke tingkat penyidikan, Syarif mengaku belum bisa untuk saat ini karena masih menunggu hasil audit kerugian negaranya. “Kita harus buktikan kerugian negaranya ada atau tidak. Jadi kalau sudah dik (penyidikan) kita sudah oke. Sudah ada dua alat bukti yang bisa kita pegang. Pertama perbuatan melawan hukumnya dan yang kedua adalah kerugian negaranya. Jadi baru bisa kita naikkan. Karena kalau sudah dik itu sisanya tingggal beberapa persenlah. Jadi sudah tidak ada kendala lagi,”j elasnya.

Nah, terkait audit penghitungan kerugian negara, Syarif mengaku pihaknya sudah berkordinasi dengan Itjen Kemenkes RI dan tinggal menunggu hasilnya. “Hasilnya mungkin nanti di awal Februari karena Desember dia full dan Januari mereka mulai fokus. Kan lama itu untuk menghitungnya,” ungkpnya.

Penetapan tersangka dalam kasus ini pun belum dilakukan karena penyidik tidak ingin gegabah. Syarif mengatakan pihaknya masih perlu mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu.

Terkait siapa yang berpeluang jadi tersangka pun pihaknya belum bisa membeberkannya. Tetapi yang jelas pasti diantara para pihak yang diperiksa. “Kita tunggu saja perkembangannya nanti,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini masuk penyelidikan karena penyaluran ABBM diduga tidak sesuai dengan kurikulum belajar mengajar. Akibatnya beberapa item alat itu diduga tak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan kurikulum belajar mengajar yang diterapkan saat ini.

Dalam proyek pengadaan alkes ini, Poltekkes Mataram mendapat kucuran anggaran dari Kemenkes RI senilai Rp 27 miliar. Namun dalam progres pencairan nilainya menyusut menjadi Rp 16 miliar. Anggaran tahun 2017 itu digunakan untuk membeli beberapa item alkes. Untuk item pengadaan boneka manekin menggunakan sistem lelang, sementara item lain dengan katalog elektronik.

Hanya saja, usai adanya audit Itjen Kemenkes RI ditemukan adanya indikasi penyimpangan. (der)

Komentar Anda