Polisi Musnahkan Mi Berformalin

DIMUSNAHKAN: Kapolres Lombok Tengah didampingi kasat Reskrim dan jaksa penuntut umum, sedang melakukan pemusnahan terhadap 37 kantong mi yang mengandung formalin kemarin (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Beberapa bulan terakhir mi berformalin sempat beredar di Lombok Tengah (Loteng), namun untung aparat kepolisian berhasil mencium sejumlah mi yang mengandung formalin, termasuk menggasak pelakunya.

Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Rafles P Girsang mengatakan, setelah menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat, adanya penyebaran mi berformalin, pihaknya langsung melakukan sidak terhadap sejumlah penjual mi, bakso di Loteng.

Di sejumlah titik yang diperiksa, ada beberapa mi yang memang sudah mengandung formalin, setelah dilakukan pengembangan dan berhasil menetapkan siapa otak atau dalang dari mi berformalin tersebut. “Awalnya sih kita terima pengaduan, ternyata setelah dilakukan pengembangan benar sejumlah titik jual mi berhasil diamankan,” katanya, Selasa kemarin (6/6).

Setelah dilakukan berikan keterangan sejumlah pedagang, akhirnya pada hari Jumat 19 Mei lalu, tim Satgas Pangan Polres Loteng,  melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang digunakan sebagai tempat untuk memproduksi mi kuning bercampur formalin. Setelah dilakukan uji menggunakan tes kit untuk formalin, hasilnya adalah mi tersebut mengandung formalin. Di mana Tempat Kejadian Perkara (TKP), Dusun Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Loteng, atas nama Komariah 44 tahun dan saat ini pelaku sudah diamankan. “Kenapa sekarang kami ekspos, sebab kami masih menunggu hasil dari Balai POM Mataram, setelah mendapatkan bukti kebenaran dari Balai POM, kalau mi yang diamankan tersebut, betul mengandung formalin, barulah kami berani mengeksposnya,” bebernya.

Baca Juga :  Puluhan PNS Minta Izin Poligami

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil ditemukan di antaranya 37 bungkus mi kuning, masing-masing 1 bungkus beratnya 5 kilogram, dengan total berat 185 kilogram. Selanjutnya satu botol formalin, satu baskom tepung terigu, satu unit mesin adonan, satu unit mesin press, satu unit mesin pemotong, dan satu buah jambangan (alat rebus).

Terhadap kasus ini, telah melanggar pasal 136 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan hukuman penjara minimal 6 tahun. Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Komariah ini istri dari salah seorang napi, tahun 2015, pernah melakukan hal yang sama. Dan formalin yang digunakannya, ternyata itu milik suaminya dan masih ada sisa.

Baca Juga :  Proyek Puskesmas Awang Naik Penyidikan, Kerugian Negara Rp 1 Miliar

Sementara itu Kapolres Loteng AKBP Kholilur Rochman menyebutkan, pelibatan tim dari kejaksaan dalam pemusnahan BB ini. Sebab secara aturan setiap ada pemusnahan harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Namun karena BB ini sebuah barang yang cepat rusak, sedangkan memutuskan perkara ini masih lama, sehingga ada pengecualian, BB yang bersifat cepat rusak boleh keputusan pengadilan dikeluarkan setelah BB itu dimusnahkan. “Kan tidak semua BB itu harus ada surat keputusan dulu dari pengadilan baru dimusnahkan, karena BB ini berbentuk cepat rusak, makanya jaksa penuntut umum dilibatkan dalam pemusnahan ini,” sebutnya singkat. (cr-ap)

Komentar Anda