SELONG – Pemkab Lombok Timur mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Imbangan terhitung sejak Rabu (14/5) mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Lotim Nomor : 060/482/PMD/2021 yang diterbitkan pada Selasa 13 Juli 2021. SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur NTB. PPKM Imbangan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Lotim melakukan pembatasan mobilitas masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Di sejumlah titik pintu masuk Lotim, petugas melakukan penyekatan. Banyak pengendara yang putar balik begitu melihat ada petugas.
Titik penyekatan ada di Sukaraja di bagian selatan Lotim, perbatasan Jenggik-Loteng dan Pelabuhan Kayangan. Ratusan petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan penjagaan secara bergilir di tiga pintu masuk tersebut.”Ada 250 personil gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan instansi lainnya untuk melakukan penyekatan di tiga pintu masuk tersebut. Mereka dibagi menjadi dua shift. Masing-masing sebanyak 125 petugas gabungan yang berjaga,” kata Sekda Lotim HM. Juaini Taofik saat menggelar jumpa pers, Rabu (14/7).
PPKM imbangan saling keterkaitan dengan PPKM berskala mikro yang sebelumnya telah diterapkan di semua desa bahkan dusun yang ada di Lotim. Inti dari upaya yang dilakukan ini adalah bagaimana posko PPKM yang tersebar di semua wilayah di Lotim bisa dimaksimalkan dengan sebaik mungkin dalam upaya mencegah masuknya virus. Terlebih saat ini terang dia berdasarkan data yang ada, Lotim merupakan salah satu dari tiga kabupaten/kota lainnya di NTB yang masih berstatus zona kuning. Dan juga sampai saat ini masih ada laporan ditemukannya kasus varian baru yang masuk ke Lotim. Hal ini harus tentu harus menjadi motivasi semua pihak untuk tetap bersinergi mematuhi Prokes yang merupakan kunci utama untuk mencegah penyebaran dan masuknya virus varian baru.”Yang perlu diketahui juga konsep PPKM ini tidak penerapan bukan difokuskan di kabupaten maupun kecamatan. Tapi lebih ditekankan di level desa,” terangnya.
PPKM Darurat imbangan jika mengacu pada SE bupati tersebut juga ditujukan bagi berbagai unsur terkait. Diantara terhadap pelaku perjalanan di wilayah Lotim, pelaku, dan pengelola maupun penyelenggaran wisata. Karenanya dengan adanya penyekatan di pintu masuk Lotim yang mulai efektif berlaku kemarin merupakan bagian dari upaya pencegahan. Sebab yang namanya pencegahan ini sangat lebih baik dari pada pengobatan.” Intinya bagian mobilitas warga yang tidak terlalu tinggi lagi,” ungkapnya.
Begitu pun juga dengan aktivitas masyarakat lainnya juga akan mulai dibatasi setelah aturan ini berlaku. Terutama usaha masyarakat seperti pertokoan, maupun tempat hiburan. Sesuai ketentuan selama PPKM darurat ini berlaku sampai tanggal 27 Juli mendatang aktivitas usaha masyarakat tersebut akan dibatasi sampai pukul 20.00 Wita. Dan mereka juga diharuskan untuk menerapkan Prokes yang ketat.” Begitu pun juga hanya dengan objek wisata. Jumlah pengunjung juga dibatasi kapasitasnya juga hanya 25 persen ketentuan itu juga berlaku bagi tempat hiburan seperti kafe. Kalau ketentuan itu tidak dipatuhi maka akan diberikan sanksi,” tutupnya.
Sementara itu Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio menambahkan, PPKM merupakan bagian langkah kepolisian dan Satgas Covid-19 Lotim dalam melakukan pencegahan.” Kita melaksanakan pemantauan di jalur. Kita sudah antisipasi. Kita akan terus memantau situasi terutama mobilitas masyarakat,” tutupnya. (lie)