Polisi Minta Klarifikasi Manajer Proyek Transmart

Klarifikasi Manajer Proyek Transmart

MATARAM– Polisi terus mendalami dugaan pelanggaran izin Amdal proyek pembangunan pusat perbelanjaan Transmart yang berlokasi di Lingkungan Sweta Timur Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara. Dalam perkembangannya, penyidik meminta klarifikasi pihak pelaksana proyek. Yang dipanggil adalah manager proyek divisi gedung PT. WWK. “ Dia sudah kita klarifikasi. Malah dia yang pertama kali kita klarifikasi pada hari Senin (7/11_red),” ungkap Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto kemarin (10/11).

Klarifikasi terkait dengan proses pengajuan izin. Harusnya pelaksana proyek sudah mengajukan Amdal. “ Kita tentu tidak bisa percaya begitu saja dengan dokumen yang ada. Makanya kita kroscek antara omongan dan dokumen sudah sesuai atau tidak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ada Tenggat Waktu untuk Proyek DAK

Pelaksana proyek ini juga dimintai klarifikasinya karena dia yang mengurus semua kebutuhan. “ Pemilik kan tentu sudah menyerahkan semuanya kepada pelaksana proyek. Makanya kita mintai keterangan apa saja yang sudah diurus dan diproses sebelum itu dikerjakan,” katanya.    

Sebelumnya sudah tiga orang yang sudah dipanggil masing-masing Kabid Amdal BLH Kota Mataram dan dua pejabat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Mataram.

Kapolres juga membeberkan bahwa sudah ada peneguran dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Mataram kepada Transmart. Teguran ini bertujuan agar Transmart menghentikan dahulu proses pengerjaan bangunan.” Memang ada teguran dari BLH agar itu dihentikan dulu. Tapi kami tidak percaya begitu saja karena tanggal teguran dan tanggal rapat sama pada bulan Juni atau Juli kalau tidak salah,’’ bebernya.

Baca Juga :  Pelapor Duga Keterlibatan Birokrasi Lotim

Sementara itu Komisi III DPRD Kota Mataram  akan turun lapangan melihat langsung proyek ini. Anggota Komisi III Ketut  Sugiartha mengatakan menyayangkan proyek belum ada Amdal namun sudah dibangun duluan.(gal/dir)

Komentar Anda