Polisi Minta Keterangan Sekretaris MUI NTB

AKBP Tribudi Paangastuti (dok/)

MATARAM—Penyidik Ditreskrimum Polda NTB terus mendalami dan melakukan pengembangan dalam kasus dugaan penisitaan agama Siti Aisyah pendiri  Rumah Mengenal Al-Qur’an (RMA) di Jalan Bung Karno Kelurahan Pagesangan Timur Kecamata Mataram.

Dalam perkembangannya, penyidik masih meminta keterangan pihak-pihak terkait. Terbaru, penyidik memeriksa dan meminta keterangan dari pihak terlapor dalam hal ini adalah dari Majelis Ulama Indonesia  (MUI) NTB. Dalam permintaan keterangan ini, penyidik memeriksa Sekretaris MUI NTB. ‘’Harus ini (kemarin, red) masih pemeriksaan saksi-saksi. Tadi sudah ada Sekretaris MUI yang dimintai keterangannya oleh penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor,’’ ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti saat dikonformasi Rabu  kemarin (8/2).

Baca Juga :  MUI Kaji Fatwa Haram Berita Hoax

[postingan number=3 tag=”sesat”]

Dalam kasus ini,  Siti Aisyah statusnya  masih sebagai terlapor. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan  pada hari Senin lalu (6/2), kasus ini resmi dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.  Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pun sudah resmi dikeluarkan oleh kepolisian. ‘’ Sprindiknya sudah dikeluarkan tertanggal 8 Februari 2017 kemarin,’’ katanya.

Meski sudah mengantongi beberapa alat bukti seperti selebaran dan pamplet dari ajaran RMA ini, penyidik belum juga menetapkan tersangka. Hal tersebut juga diakui oleh Tribudi. Menurutnya, kepolisian masih melakukan pengembangan dan belum tersangka dalam kasus ini. ‘’ Kita akan melalukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka. Keterangan sebanyak-banyaknya masih kita perlukan dan dalami. Informasi berikutnya nanti akan disampaikan,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Giliran MUI Tuntut Siti Aisyah Ditahan

Sikap kepolisian yang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini mendapat respon yang beragam dari masyarakat. Kepolisian didesak segera menetapkan Siti Aisyah selaku pendiri RMA sebagai tersangka. Bahkan, MUI NTB juga mendesak kepolisian untuk menahan Siti Aisyah. Desakan tersebut bukan tanpa alasan, karena Aisyah dinilai sampai  saat ini masih menyebarkan ajarannya ke masyarakat. Dimana ajaran yang disampaikan oleh Siti Aisyah ini dinyatakan sesat oleh MUI. Menanggapi hal tersebut, Tribudi belum bersedia memberikan tanggapannya dan memilih bungkam.(gal)

Komentar Anda