Polisi Masih Lengkapi Berkas Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram masih melengkapi petunjuk jaksa terkait berkas tersangka kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram, Linda Novitasari.

Tersangka dalam kasus ini Rio (23 tahun) warga Janapria,Lombok Tengah yang merupakan kekasih korban. Penyidik diberikan waktu selama 14 hari sejak dikembalikan pada 23 September lalu oleh jaksa. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengaku saat ini ada beberapa hal yang masih kurang.
Untuk itu penyidik masih terus berupaya untuk melengkapinya.
“Kalau formil sudah kita lengkapi. Tinggal materil saja. Materil tersebut berupa penambahan keterangan saksi,”ungkapnya, Jumat (3/9).

Untuk itu, pihaknya mengagendakan memanggil ulang beberapa saksi guna dimintai keterangan tambahan. Salah satunya adalah keterangan dari saksi ahli forensik.
Keterangan saksi ahli forensik diperlukan guna mengetahui secara jelas penyebab luka di bagian leher, kaki, ketiak, dan perut korban. Pasalnya sebelumnya luka-luka tersebut hanya disampaikan dalam bentuk bukti foto dan belum ada keterangan jelas terkait penyebabnya. Begitu juga dengan diagnosa rahim korban. Penyidik mengaku ahli forensik belum menyampaikan hasilnya secara jelas apakah hasil diagnosa rahim korban menunjukkan dia hamil atau tidak. ” Jadi perlu pendalaman lagi,”ucapnya.

Adapun keterangan tambahan dari saksi yang lainnya, Kadek Adi mengaku tidak terlalu banyak. Untuk itu pihaknya optimis dapat melengkapi segala petunjuk jaksa sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Jika petunjuk jaksa telah terpenuhi, pihaknya pun berencana segera mengirimkan kembali berkas tersangka ke jaksa peneliti.
Ia pun berharap berkasnya dapat segera dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
“Kita berharapnya begitu,”cetusnya.

Rio diduga membunuh korban dengan cara mencekik korban. Kemudian digantung di ventilasi rumah milik orangtuanya di Komplek BTN Royal, Keluarahan Jempong Baru, Kota Mataram pada Kamis (23/9).
Atas perbuatannya, Rio dijerat dengan pasal 338 KUHP Ayat tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (der)

Komentar Anda