Polisi Masih Dalami Kasus Pedofilia Bule Inggris

MATARAM—Polisi masih mendalami kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka STR seorang warga negara Inggris.

Polda NTB   saat ini terus mendalami dan menyelidiki terkait dengan penambahan jumlah korban yang diduga masih ada. " Sampai saat ini jumlah korbannya belum ada penambahan. Tapi ini terus kita lakukan pendalaman,’’ ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, kemarin (6/6).

Pendalaman ini kata dia sangat diperlukan. Mengingat dari data barang bukti berupa tablet android (tab) yang dikantongi petugas, tidak menutup kemungkinan jika korban bisa bertambah.’’ Memang kalau dilihat dari data yang ada dalam tab tersebut, korbannya bukan hanya satu itu saja. Makanya ini diselidiki untuk mememastikannya,’’ katanya.

Baca Juga :  Polda Koordinasi dengan Interpol

Begitu juga terkait dengan kemungkinan adanya jaringan prostitusi pedofilia dari terungkapnya kasus tersebut masih didalami kepolisian. Selain STR, petugas juga mengamankan BR warga NTT yang diduga sebagai orang yang mencari dan merekrut korban dan diserahkan kepada STR. BR juga disebut kepolisian pernah melakukan pencabulan. ‘’Kemungkinan maupun dugaan ini masih kita selidiki dan dikembangkan. Kita terus bekerja untuk membongkar dan membuat ini menjadi semakin jelas,’’ ungkapnya.

Disamping itu, Tribudi keterangan dua korban diharapkan juga bisa menjadi pintu masuk dan membongkar kasus tersebut menjadi lebih jelas. ‘’ Ini kan korbannya anak-anak. Meminta keterangannya tentu berbeda dengan oran dewasa. Terhadap korban, kita juga dibantu dan berkoordinasi dengan LPA (Lembaga Perlindungan Anak) untuk melakukan pengawasan dan pantauan,’’ tandasnya. 

Baca Juga :  Bule Italia Resmi jadi Tersangka Pedofilia

Sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut berlangsung cukup lama yaitu sekitar tiga bulan. Berawal dari menerima sebuah tablet android (Tab) yang diserahkan olehLembaga Perlindungan Anak (LPA) kepada kepolisian. Dalam Tab ini didalamnya terdapat beberapa dokumen percakapan, gambar yang berbau pornografi. Kemudian gambar tersebut diperiksa dan dianalisa dengan melibatkan bidang Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Hingga akhirnya Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap STR pada tanggal 30 April 2016. Setelah melakukan pengembangan, BR menyusul diamankan oleh petugas.(gal)

Komentar Anda