Polisi Klaim Tak Ada Bandar Narkoba di Lombok Utara

I Wayan Sudarmanta(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK AKBP)

TANJUNG – Pemberantasan narkoba di Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada 2022 ini terus digencarkan.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengatakan, sepanjang 2022 ini pihaknya berhasil mengungkap 38 kasus narkoba, meningkat dibanding 2021. “Tahun lalu ada 34 kasus. Berarti ada kenaikan 4 kasus karena dinamika masyarakat sudah mulai tinggi sejak pandemi covid-19,” ungkapnya.

Dari beberapa kasus yang diungkap, rata-rata yang ditangkap di KLU adalah para pengedar saja. Sementara bandar narkoba belum terdeteksi di KLU. “Belum ada bandar yang benar-benar dari KLU. Bandarnya biasa dari luar daerah,” ucapnya.

Setiap melakukan pengungkapan kata Sudarmanta, pihaknya selalu melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang. Hanya saja setiap melakukan pengembangan, selalu ke luar daerah. “Belum pernah kita dapat bandar dari Lombok Utara karena memang tidak ada. Jadi selalu pengembangan ke Lombok Timur, Lombok Tengah dan yang paling sering ke Mataram,” ungkapnya.

Salah satu pengembangan ke Mataram beberapa waktu lalu adalah kasus pengungkapan ganja di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Pelakunya berinisial RR alias Acil (31) warga Jakarta Selatan. Pelaku diamankan di pinggir pantai Gili Air. Dari penggeledahan badan ditemukan 3,9 gram ganja.
Dari temuan tersebut kemudian dilakukan pengembangan ke kos-kosan pelaku di Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

“Di sana kami dapati barang bukti ganja seberat 2 kg lebih. Jadi selama ini selalu kita pengembangan ke luar,” bebernya.
Kasat Resnarkoba IPTU I Ketut Suartana mengatakan bahwa beberapa hari belakangan ini pihaknya berhasil mengamankan 4 tersangka di dua TKP. TKP pertama di Rempek Darussalam dengan tersangka AY dan R dengan barang bukti sabu 0,56 gram.

Kemudian dari hasil penangkapan tersebut dilakukan pengembangan ke Rembiga, Mataram. Di sana juga diamankan 2 tersangka dengan inisial DN dan Y. Dari keduanya diamankan bong, korek api, klip bening, timbangan, alat komunikasi dan juga uang Rp 450.000. “Dari 4 tersangka kami amankan barang bukti sabu seberat 1 gram. Ini sedikit memang tetapi kita berupaya untuk mengusut asal usul barangnya. Keempat tersangka tetap diproses hukum,” tegasnya.

Atas tindakan pelaku tersebut pelaku dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (der)

Komentar Anda